HARIANKALTIM.COM – Suatu siang yang biasa di sebuah gedung pemerintahan, kami duduk mengobrol dengan seorang kepala daerah. Pertemuan itu difasilitasi oleh mantan wartawan senior—orang lama yang tahu betul bagaimana mencium aroma cerita menarik dari balik percakapan santai.
Pejabat yang kami temui bukan berasal dari Kabupaten Kutai Kartanegara. Namun, arah percakapan tak disangka justru mengarah ke wilayah itu—tepatnya ke Desa Batuah.
Awalnya semua terasa ringan. Berbincang soal politik lokal, pembangunan, dan sedikit nostalgia masa-masa media cetak masih berjaya. Tapi lalu, sang pejabat—dengan nada enteng dan senyum separuh—berkata:
“Saya punya tambang di Batuah. Tapi legal kok. Saya cuma pemegang saham.”
Kalimat itu lewat begitu saja. Tak ada jeda dramatik, tak ada rasa bersalah. Mungkin karena sudah terlalu sering diucapkan, atau karena merasa tak ada yang salah.
Kami mengangguk sopan. Tapi dalam kepala, banyak hal langsung mengait.
Beberapa waktu kemudian…
Jalan poros Samarinda–Balikpapan amblas di Desa Batuah. Bukan rusak ringan, tapi amblas sedalam 4 meter. Puluhan rumah terdampak, beberapa roboh. Arus lalu lintas terganggu, warga mengungsi. Jalan negara tak bisa dilalui.
Dan entah kenapa, ingatan tentang si pejabat dan “saham legal”-nya langsung muncul lagi.
Ketika Legalitas Beradu dengan Nalar
Tak ada yang menyangkal bahwa tambang itu legal. Izinnya lengkap, surat-suratnya sah. Tapi ketika tanah di sekitarnya rusak, ketika jalan nasional tenggelam ke dalam bumi, ketika warga harus mengungsi—haruskah kita berhenti bertanya hanya karena semuanya “legal”?
Inilah titik yang sering luput dalam narasi pembangunan: legal bukan berarti etis.
Apalagi jika yang punya tambang adalah orang yang seharusnya menjaga tata ruang, merawat lingkungan, dan melindungi warga—bukan justru punya kepentingan bisnis di dalamnya.
Cuma Saham, Bukan Alat Berat?
Mungkin sebagian akan bilang: “Tapi dia cuma pemegang saham. Dia nggak ngatur operasional.”
Benar. Tapi kita semua tahu, kepemilikan saham bukan perkara pasif. Itu tanda kepentingan. Dan ketika kepentingan itu dimiliki oleh orang yang juga memegang jabatan publik, maka garis antara ‘mengurus’ dan ‘mengamankan’ bisa jadi sangat tipis.
Warga Batuah mungkin tidak tahu siapa yang punya saham apa. Tapi mereka tahu siapa yang tak hadir saat tanah mereka retak.
Catatan dari Pinggir Jalan yang Runtuh
Kami tak sedang menuduh, hanya mengingatkan. Bahwa ketika seorang pejabat menyebut punya tambang di desa yang kini jalannya amblas, publik punya hak untuk bertanya.
Tentang keterkaitan. Tentang kepatutan. Tentang tanggung jawab.
Karena kadang, yang bikin jalan amblas bukan cuma air atau tanah. Tapi juga keputusan-keputusan yang terlalu lama dianggap biasa.
Jika Anda melewati Batuah hari ini, jangan hanya lihat retakan di jalan. Lihat juga retakan kecil dalam kepercayaan publik—yang muncul ketika pemimpin lebih dulu menghitung saham, ketimbang nasib warga. (RED)







