Divonis 10 Tahun, Malah Jualan Narkoba di Rutan Sempaja Hasilkan Lebih Rp2 Miliar dalam 3 Tahun

Divonis 10 Tahun, Malah Jualan Narkoba di Rutan Sempaja Hasilkan Lebih Rp2 Miliar dalam 3 Tahun

HARIANKALTIM.COM – Peredaran narkoba di Kota Samarinda terbilang sudah sangat luar biasa dan di luar nalar.

Buktinya, seorang narapidana narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Sempaja berinisial F dengan masa hukuman 10 tahun penjara, ternyata masih bisa leluasa berjualan sabu.

Tak tanggung-tanggung, selama kurun waktu kurang lebih tiga tahun sejak 2020 hingga 2023, F menghasilkan uang haram lebih dari Rp2 miliar.

Dalam pers rilis Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda yang diterima media ini, Rabu (18/10/2023), disebutkan bahwa tersangka F disangka telah melakukan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal (Predicate Crime) Narkotika.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 Huruf A, B Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tulis Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem SH MH.

Kejari menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Tindak Pidana Pencucian Uang dari Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim pada Rabu 18 Oktober 2023.

Penerimaan tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum, Sabar Evryanto Batubara SH MH.

Dikatakan Erfandy, tersangka merupakan narapidana narkotika dengan masa hukuman 10 tahun sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor : 752/Pid.sus/2016/PN.Smr tanggal 23 November 2016.

“Saat menjalani hukuman penjara di Rutan Kelas II Sempaja, tersangka tetap dapat menjalankan peredaran narkotika jenis sabu-sabu atau ekstasi atau inex dengan cara mengecer sabu-sabu di dalam rutan yang dilakukan tersangka sejak 2020 sampai dengan 2023,” kata Erfandy.

Selanjutnya uang hasil penjualan narkotika tersebut, lanjut Erfandy, dikirimkan oleh tersangka, baik ke rekening bank atas nama sendiri maupun orang lain.

Uang tersebut kemudian tersangka gunakan untuk membeli barang bergerak maupun barang tidak bergerak seperti tanah dan kendaraan bermotor.

“Dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang tersebut,” jelas Erfandy.

Adapun barang bukti yang telah disita dan diserahkan oleh Penyidik BNNP Kaltim kepada Jaksa Penuntut Umum adalah berupa uang tunai Rp1.004.308.000, dan Rp1.075.850.000.

Selain itu, barang bukti lainnya 2 lembar kartu ATM, 1 buku rekening, satu sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna hitam, 2 unit ponsel, 2 bidang tanah dan bangunan yang masih dalam proses pembangunan yang terletak di Jalan M Said, Samarinda. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com