HARIANKALTIM.COM – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan penggeledahan di rumah YO di Perum SBT Permai Blok BQ No. 02, RT. 022, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kamis (18/07/2024).
YO merupakan honorer yang bertugas di Bagian Keuangan, namun kabarnya kini ia telah dinonaktifkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Bidang Intelijen Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH MH, dalam siaran pers No. 42/O.4.3/Penkum/07/2024, mengungkapkan bahwa penggeledahan ini berdasarkan surat perintah No. 3 tanggal 17 Juli 2024.
“Tindakan ini, merupakan tindak lanjut dari penggeledahan sebelumnya di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) pada 7 Mei 2024,” lanjutnya.
“Ini sesuai dengan Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 38 KUHAP, yang memberi wewenang kepada penyidik untuk mengamankan alat bukti terkait tindak pidana,” jelasnya.
Sementara itu, Kajati Kaltim, Dr. Iman Wijaya, SH MH, menjelaskan bahwa penggeledahan ini, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di RSUD AWS untuk tahun anggaran 2018-2022.
“Ada manipulasi dengan memasukkan nama-nama yang tidak berhak menerima TPP, seperti pegawai yang sedang tugas belajar dan pegawai yang sudah pensiun,” sambungnya.
“Dan, nama-nama ini kemudian diubah menjadi rekening atas nama YO dan suaminya, EH,” kata Iman Wijaya.
Menurut Kajati Kaltim Iman Wijaya, tindakan ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4.977.339.000,00, yang saat ini masih dalam proses finalisasi perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltim.
“Penggeledahan yang berlangsung selama lima jam, mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WITA, menghasilkan sejumlah barang bukti, yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatan atau diperoleh dari hasil tindak pidana,” terangnya.
Barang bukti tersebut meliputi 1 unit mobil Honda Jazz warna merah tahun 2013 (tahun perolehan 2019).
Selain itu, 12 bidang tanah kavling di Simpang Pasir – Kota Samarinda, 2 laptop, 1 iPad, 1 buah tablet, 5 HP, 2 drone, 3 airsoft gun, dan 1 senapan angin.
Terdapat pula, sejumlah dokumen terkait transaksi keuangan berupa buku tabungan besertaATM, dan 11 bukti kwitansi pembelian tanah kavling.
“Kegiatan ini, bertujuan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam pembuktian perkara serta, untuk mengungkap lebih terang tindak pidana yang terjadi,” ujar Iman Wijaya.
“Dengan penggeledahan ini, diharapkan penyidikan kasus korupsi di RSUD AWS, dapat segera mencapai titik terang dan membawa para pelaku ke pengadilan,” pungkasnya. (RED)