Mantan Bendahara KONI Samarinda Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Hibah Tahun 2016 Rp2,63 Miliar

Mantan Bendahara KONI Samarinda Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Hibah Tahun 2016 Rp2,63 Miliar

HARIANKALTIM.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda telah menahan mantan Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Samarinda tahun 2016, berinisial NS, atas dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan melalui Kepala Seksi Intelijen, Erfandy Rusdy Quiliem menerangkan,
NS ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda, mulai 3 Juli hingga 22 Juli 2024.

Dalam siaran pers, Rabu (03/07/2024), disebutkan pula, penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penuntutan dan berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, karena adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

NS dituduh menyalahgunakan dana hibah Pemerintah Kota Samarinda kepada KONI Kota Samarinda tahun 2016, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,63 miliar.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, NS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya.

Perbuatan NS menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sehingga melanggar kepercayaan yang diberikan oleh jabatannya. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com