Polisi Buru Pemesan Nasi Bungkus Isi Sabu yang Coba Diselundupkan ke Rutan Sempaja

Polisi Buru Pemesan Nasi Bungkus Isi Sabu yang Coba Diselundupkan ke Rutan Sempaja

HARIANKALTIM.COM – Polisi saat ini tengah memburu pelaku yang memesan nasi bungkus berisi paket sabu yang coba diselundupkan HD ke dalam Rutan Kelas II A Samarinda pada Senin (10/06/2024).

Hal ini ditegaskan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Ariwibowo.

“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait siapa yang memerintahkan HD untuk membawa nasi bungkus berisi sabu-sabu ini,” ungkap AKP Rachmad Ariwibowo.

Sebelumnya, pada Senin lalu sekitar pukul 10.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang mendatangi Rutan Kelas II Samarinda, Jalan KH Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara.

Kedatangan korps berseragam cokelat itu karena diketahui ada seorang pria berinisial HD kedapatan membawa nasi bungkus yang diselipkan narkotika jenis sabu seberat 4,23 Gram Bruto.

Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa HD datang ke Rutan dengan mengendarai sepeda motor Honda Genio dengan tujuan hendak mengantarkan nasi bungkus yang telah diselipkan 1 poket narkotika jenis sabu.

HD mendapat pesanan dari seseorang yang tidak dikenalinya, namun dijanjikan akan diberikan upah jika paketan narkotika tersebut bisa lolos masuk ke dalam Rutan.

Kapolsek Sungai Pinang melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Suheri menjelaskan, pengungkapan ini berkat kerjasama dan koordinasi yang baik antara Personel Polsek dengan Petugas Rutan.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan, dan kemudian akan dijerat dengan pasal 114 sub 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hingga 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com