HARIANKALTIM.COM – Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kalimantan Timur kembali mengkritisi sejumlah dugaan praktik lancung di daerah ini.
Organisasi lintas kampus itu menggelar demo sekaligus melaporkan setumpuk proyek yang terindikasi bermasalah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Kamis (27/07/2023).
Kegiatan-kegiatan bersumber dana APBD itu antara lain proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Menamang Kanan dan Menamang Kiri, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.
“Proyek yang pekerjaannya menggunakan APBD Kaltim Tahun Anggaran 2022 ini nampak penuh kejanggalan,” ungkap Koordinator FAM Kaltim, Nazaruddin.
Berdasarkan informasi yang mereka himpun, PLTS di Desa Menamang Kanan senilai Rp10,7 miliar, sedangkan Desa Menamang Kiri Rp6,1 miliar.
“Penguasan anggarannya dari Dinas ESDM Provinsi Kaltim, masih banyak instalasi yang belum dipasang tetapi pencairannya sudah 100 persen,” ujarnya.
Hal inilah, sambung dia, menimbulkan pertanyaan besar kenapa ada paket pekerjaan yang belum rampung tetapi sudah bisa dicairkan 100 persen.
“Ini jelas merugikan masyarakat Desa Menamang Kanan dan Kiri,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Nazar menyibak pula kejanggalan sebenarnya sudah terjadi sejak proses lelang, lantaran sempat ditetapkan pemenangnya tapi kemudian digugurkan.
“Ini perlu menjadi perhatian serius oleh Kejati Kaltim,” cetusnya.
HIBAH KONI KUKAR
Di bagian lain, FAM Kaltim juga membawa dugaan penggunaan dana hibah KONI Kukar sebesar Rp30 miliar yang diduga sarat penyelewengan.
“Mengenai dana hibah ini terdapat temuan pada pengelolaan dana tersebut berdasarkan Audit BPK RI,” ucapnya
Realisasi belanja hibah yang disalurkan lewat Dispora itu disebut belum dapat dipertanggung jawabkan berupa pajak yang belum disetor dan sejumlah belanja belum didukung dengan bukti.
“Kami mendesak Kejati dapat menindak lanjuti dugaan ini. Kami sebagai masyarakat Kaltim berharap kinerja Kejaksaan bisa melebihi kerja-kerja KPK,” harapnya. (RED)