Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi Manajemen Komisi Penilai Amdal / Tim Uji Kelayakan dan Tata Laksana Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Tahun 2022, bertempat di Best Western Papilo Hotel Surabaya, Kamis (16/06/2022).
Menghadirkan narasumber Analis Kebijakan Ahli Muda, Maurinus Roy Anggun Cahyadi, dan Farid Mohammad selaku Kepala Sub Direktorat Pengembangan Sistem Kajian Dampak Lingkungan pada Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kegiatan dibuka oleh Kepala DLH Provinsi Kaltim, E.A. Rafiddin Rizal.
Dalam sambutannya, disampaikan bahwa kegiatan ini patut dipandang sebagai momentum strategis untuk menginformasikan berbagai kebijakan penataan lingkungan hidup berkaitan dengan implikasi diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.
“Untuk mengetahui dan me-refresh kembali bagaimana Konsep Persetujuan Lingkungan sesuai peraturan yang berasal dari turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, sebagai dasar pertimbangan pengambilan keputusan penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan, serta merupakan komitmen pengelolaan lingkungan hidup pelaku usaha dapat diawasi sesuai yang termuat dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah,” papar Rizal.
Peraturan turunan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL.
Selain itu, Peraturan Menteri LHK Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
Lebih lanjut, dikatakan Rafiddin Rizal, bahwa penyelenggaraan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk Reformasi Birokrasi yang dilakukan oleh pemerintah dalam menyederhanakan proses pelayanan publik untuk menjawab kebutuhan masyarakat/stakeholders yang menginginkan pelayanan publik yang transparan, efisien, dan tepat waktu.
“Pada prinsipnya, kita akan terus mendorong inovasi perbaikan dan peningkatan pelayanan perizinan khususnya perizinan sektor lingkungan hidup di Provinsi Kalimantan Timur,” tegasnya.
Adapun salah satu langkah yang telah dilakukan Pemprov Kaltim dalam merespon terbitnya beberapa peraturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja dalam menyederhanakan proses pelayanan publik adalah dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur Nomor : 660.2/K.541/2021 tertanggal 1 November 2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Bidang Lingkungan Hidup Kepada Kepala DLH Provinsi Kalimantan Timur.
Dijelaskan pula oleh Kepala BIdang Tata Lingkungan yang juga bertindak sebagai moderator pada kegiatan ini, Fahmi Himawan, bahwa Keputusan Gubernur tersebut memberikan pendelegasian kewenangan Gubernur kepada Kepala DLH Kaltim.
Antara lain dalam hal penerbitan persetujuan KLHS, pemeriksaan dan penilaian substansi dokumen Persetujuan Teknis, penerbitan maupun penolakan terhadap persetujuan teknis tersebut, pemeriksaan UKL UPL dan penerbitan PKPLH, penerbitan SLO, serta pelaksanaan Validasi KLHS tingkat Kabupaten/Kota.
Acara yang berlangsung selama kurang lebih selama 6 jam ini diwarnai tanya jawab serta diskusi hangat yang diharapkan akan menghasilkan pemahaman yang sama kepada seluruh peserta. (MH/ADV/KOMINFO)