HARIANKALTIM.COM – Aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba yang terhubung dengan salah seorang narapidana atau warga binaan Lapas Narkotika Bayur Samarinda.
Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat lalu (08/11/2024), seorang pria berinisial S (32) ditangkap di kediamannya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 25,25 gram.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.
Dipimpin Kapolsek Tabang, Iptu Aldino Subroto, tim kepolisian melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya menggerebek kediaman S sekitar pukul 23.15 WITA.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 1 paket besar dan 50 paket kecil sabu, timbangan digital, uang tunai Rp2,45 juta, serta alat-alat yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Berdasarkan pengakuan S, ia mendapatkan barang haram tersebut dari saudara kandungnya, K, yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Bayur.
Transaksi dilakukan melalui perantara yang menemui S di Gunung Jong Tabang.
Kapolsek Tabang menyatakan bahwa pengungkapan ini menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih luas.
“Kami akan mendalami peran K dan pihak-pihak lain yang terlibat,” tegasnya, dikutip dari rilis Polres Kukar.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*/RED)