Jl Wahid Hasyim II, Jalur Logistik atau Jalur Maut? Nyawa Warga Terus Terancam di Tengah Pembiaran Aturan 24 Jam!

Jl Wahid Hasyim II, Jalur Logistik atau Jalur Maut? Nyawa Warga Terus Terancam di Tengah Pembiaran Aturan 24 Jam!

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Ruas Jalan KH Wahid Hasyim II Samarinda kembali bersimbah darah. Seorang pengendara motor wanita berinisial S (64), tewas di tempat setelah terlindas truk tangki pengangkut CPO bernomor polisi AG 8184 VL, Jumat (26/12/2025) pukul 10.00 WITA.

Kecelakaan maut ini bermula saat korban yang mengendarai motor Yamaha Mio melaju dari arah persimpangan jalan masuk Wahid Hasyim II.

Di jalur yang sama, truk tangki bermuatan minyak sawit melintas. Berdasarkan keterangan saksi mata, korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh tepat di sisi roda belakang kendaraan besar tersebut.

Akibat luka parah di bagian kepala, nyawa korban tidak tertolong dan langsung dilarikan ke RSUD AW Sjahranie.

BERULANG
Kejadian ini menambah daftar hitam kecelakaan di kawasan Sempaja. Dalam catatan tahun 2025 saja, setidaknya sudah dua nyawa melayang di ruas jalan yang sama dengan pola serupa: persinggungan antara kendaraan roda dua dan kendaraan berat di jam sibuk.

Sebelumnya, pada Agustus 2025, seorang mahasiswa juga meregang nyawa di titik yang tak jauh dari lokasi kejadian hari ini.

Pola berulang ini menjadi sinyal bahaya bahwa percampuran arus kendaraan pribadi dan truk industri di jalur yang sempit kian mengkhawatirkan.

PERWALI
Secara hukum, Jalan Wahid Hasyim II memang ditetapkan sebagai lintas angkutan barang berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 40 Tahun 2011.
Status ini membuat kendaraan berat memiliki payung hukum untuk melintas selama 24 jam.

Namun, pesatnya pertumbuhan pemukiman dan aktivitas pendidikan di wilayah Sempaja membuat aturan satu dekade lalu itu dinilai perlu peninjauan ulang.

Pengamat tata kota, Ibrohim menyebutkan, meski status jalan mendukung distribusi barang, aspek keselamatan warga tidak boleh dikesampingkan.

Faktanya, truk berplat luar daerah (non-KT) pun masih mendominasi pergerakan logistik di jam-jam produktif warga, menambah risiko kerawanan di jalan raya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi mengenai langkah mitigasi jangka pendek pasca-kecelakaan.

Masyarakat kini menanti solusi nyata dari para pemangku kebijakan, apakah akan dilakukan pembatasan jam operasional khusus kendaraan industri pada jam sibuk, atau penyediaan jalur alternatif yang lebih aman.

Tanpa adanya evaluasi menyeluruh terhadap aturan “bebas melintas 24 jam”, Jalan Wahid Hasyim II diprediksi akan terus menjadi jalur yang mencekam bagi pengendara motor di ibu kota Provinsi Kalimantan Timur ini. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com