HARIANKALTIM.COM – Polemik SDN 011 Samarinda Utara menerima uang Rp25 juta dari penerbit buku, Masmedia yang diakui kedua belah pihak sebagai pinjaman atau dana talangan untuk ekstrakurikuler drumband, memasuki babak baru.
Kasus dugaan gratifikasi itu bergulir ke ranah hukum dengan dilaporkan secara resmi ke pihak Kejaksaan oleh Koalisi Peduli Publik Kaltim (KPPK).
Sekretaris KPPK, Ibrohim menyatakan bahwa, laporan terhadap dugaan gratifikasi/suap di SDN 011 Samarinda Utara yang melibatkan penerbit Masmedia telah terdaftar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Samarinda dengan nomor B-4301 tertanggal 10 September 2024.
“Sudah dilaporkan secara resmi oleh koordinator kami ke Kejari Samarinda,” ungkapnya dalam keterangan pers, Kamis (19/09/2024).
Ia menegaskan bahwa meskipun pihak sekolah berdalih bahwa dana tersebut hanya pinjaman, namun berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, transaksi tersebut dapat dikategorikan sebagai suap atau gratifikasi.
“Karena berpotensi mempengaruhi kebijakan sekolah terhadap pihak penerbit buku,” nilainya.
Pihak sekolah sebelumnya menyatakan bahwa uang tersebut sudah dikembalikan.
Namun, para wali murid menyuarakan ketidaksetujuan terhadap klarifikasi itu, dan mencurigai adanya motif lain dalam transaksi tersebut.
Pasalnya, uang tersebut mereka ketahui sebagai pemberian dari pihak penerbit Masmedia.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan telaahan terkait laporan tersebut.
“Kami sudah menerima surat laporannya dan akan ditelaah dan tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya. (RED)