Kasus Seragam Sekolah di Kubar, Bril Abraham Dituntut 10 Tahun Penjara

Kasus Seragam Sekolah di Kubar, Bril Abraham Dituntut 10 Tahun Penjara

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Kejaksaan Negeri Kutai Barat telah menjatuhkan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi seragam sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat tahun anggaran 2017.

Tuntutan paling tinggi dijatuhkan untuk terdakwa Brill Abraham Marludi, yakni 10 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Brill Abraham Marludi selama 10 (sepuluh) tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” demikian amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dilansir RRI dari situs SIPP Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda, Kamis (16/02/2023).

Direktur Batu Belida Abadi (BBA) ini juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1.155.525.101, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ucap JPU dalam sidang tuntutan di PN Tipikor Samarinda, 9 Febuari lalu.

Sementara untuk terdakwa kedua Wanda Setiawan dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp200 juta, subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti senilai Rp150 juta.

“Jika tidak membayar uang kerugian negara diganti 1 bulan kurungan penjara,” ucap Mahesa Priyatama selaku JPU di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Samarinda.

Sedangkan terdakwa Syahran dituntut pidana penjara selama 6 (enam) tahun, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Ketiga terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang berikutnya tanggal 21 Februari 2023.

Adapun peran ketiga terdakwa berbeda-beda. Wanda Setiawan adalah kontraktor asal Bandung, Jawa Barat.

Kemudian Syahran adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Disdikbud, yang menangani proyek pengadaan seragam sekolah tahun anggaran 2017.

Sedangkan Brill Abraham Marludi adalah pengusaha asal Kubar yang mengadakan seragam sekolah dengan meminjam perusahaan milik tersangka Wanda Setyawan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti mengatakan perbuatan para terdakwa diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,6 miliar.

“Modus yang digunakan adalah mark up atau pengelembungan harga barang,” kata Bayu dalam konferensi pers penahanan tersangka di kantor Kajari Kubar Jumat (19/08/2022) lalu.

Diketahui, Kejari Kubar sebelumnya sudah mengusut kasus korupsi pengadaan seragam sekolah Disdikbud Kubar tahun 2018 dengan dua terdakwa, yakni Yakobus Yamon dan Bril Abraham Marludi alias BAM.

Keduanya telah divonis masing-masing, Yakobus Yamon 1 tahun penjara, sedangkan Bril Abraham Marludi divonis 1,8 tahun penjara.

Namun Bril Abraham Marludi ternyata juga terlibat dalam kasus proyek seragam sekolah tahun 2017, yang membuat JPU menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara. (RRI)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com