HARIANKALTIM.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Rabu pagi (02/08/2023), melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
Kegiatan di halaman kantor Kejari ini dipimpin Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Julius Michael Butar-Butar, S.H., dan mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, S.H., M.H.
Turut hadir Kepala Satpol PP Kota Samarinda Syahrir mewakili Walikota, perwakilan Pengadilan Negeri, Polresta, Dinas Kesehatan Kota, Balai BPOM, Bea Cukai, BNN, dan KPKNL Kota Samarinda.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 83 perkara,” ungkap Kepala Seksi Intelijen, Erfandy Rusdy Quiliem, S.H., M.H, dalam siaran pers Kejari Samarinda.
Rinciannya, 45 perkara Narkotika, 9 perkara Kamnegtibum dan TPUL, 27 perkara Oharda, dan 2 perkara Tindak Pidana Khusus.

Berbagai barang bukti dan barang rampasan dimusnahkan, termasuk sabu-sabu, ekstasi, ganja, sendok penakar, timbangan digital, plastik klip, peralatan judi, senjata tajam, kayu/tali, pakaian dan celana, kosmetik tanpa izin edar, elektronik, obat ilegal, rokok ilegal, minuman keras, dan barang lainnya.
Diketahui bahwa barang bukti sabu-sabu/narkotika merupakan sisa dari laboratorium forensik.
Kegiatan pemusnahan ini adalah bagian dari kegiatan rutin Kejari Samarinda yang merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa selaku eksekutor (pelaksana putusan pengadilan) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Dan dalam rangka penuntasan penanganan perkara pada Kejari Samarinda,” ungkap Erfandy. (RED)