Kejati Kaltim Tahan 2 Direktur Perusda Kaltim, Diduga Rugikan Negara Rp25 Miliar

Kejati Kaltim Tahan 2 Direktur Perusda Kaltim, Diduga Rugikan Negara Rp25 Miliar
HA selaku direktur utama (Dirut) PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT), dan LA selaku direktur Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) yang menjabat pada periode 2013-2017, ditahan Kejaksaan. (foto: Kejati Kaltim)

HARIANKALTIM.COM –  Dua orang direktur perusahaan daerah milik Pemprov Kaltim ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati), Selasa (07/02/2023).

Keduanya ditetapkan tersangka setelah terbukti melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp25 miliar.

Dua tersangka itu adalah HA selaku direktur utama (Dirut) PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT), dan LA selaku direktur Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) yang menjabat pada periode 2013-2017.

“Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka. Pertama HA Dirut dari PT MMPKT dari 2013-2017 dan LA direktur PT MMPH dari 2013-2017,” jelas Wakil Kepala Kejati Kaltim, Amiek Mulandari dilansir laman Pojok Negeri.

Ditetapkannya HA dan LA sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada PT MMPH.

“Proses singkat dapat kita sampaikan bahwa PT MMPH adalah anak perusahaan BUMD PT MMPKT. Pada kurun waktu 2014-2015, MMPKT mengeluarkan sejumlah uang ke PT MMPH dengan alasan kerjasama investasi tanpa proses kajian dan proses RKAB (rencana kerja dan anggaran biaya),” tambahnya.

Uang yang dikeluarkan PT MMPKT kepada PT MMPH itu ditujukan untuk tiga kegiatan untuk penyertaan modal modal bidang Manpower Supply seperti pembiayaan kawasan bisnis Pub, pembangunan Workshop dan pembangunan SPBU di Loa Janan.

“Dikarenakan sejak awal terlihat ada mufakat jahat dalam pengelolaan keuangan tanpa kajian dan RKAB dan persayaratan lain. Sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai 25 miliar 209 juta rupiah,” terangnya.

Nilai kerugian negara pun didapat dari hasil perihitungan BPKP Kaltim.

Oleh sebab itu, HA dan LA pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Dan juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIA Samarinda dengan alasan subyektif,” pungkasnya. (*/ASH)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com