Komplotan Makassar Bawa Dua Motor Curian Berpelat Palsu Saat Masuk Samarinda

Komplotan Makassar Bawa Dua Motor Curian Berpelat Palsu Saat Masuk Samarinda

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Sindikat pencuri antar-pulau asal Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya digulung Polresta Samarinda setelah satu pekan meresahkan warga dengan membobol tujuh rumah kosong di beberapa lokasi, termasuk Kecamatan Samarinda Seberang.

Aksi komplotan yang membawa dua sepeda motor berpelat palsu ini terhenti di indekos yang mereka sewa di kawasan Sambutan.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, Rabu (17/09/2025), menjelaskan bahwa empat pelaku tiba di Kaltim melalui jalur laut.

Mereka adalah Iwan alias Coleng, Dewa Ramadhan Amin, Usman Harianto, dan Asran.

7 September 2025: Para pelaku berangkat dari Pelabuhan Mamuju (Sulawesi Barat) menuju Balikpapan.

Mereka membawa dua unit sepeda motor yang telah dipasangi pelat nomor palsu untuk mengelabui petugas.

8 September 2025: Setibanya di Pelabuhan Kariangau, Balikpapan, mereka langsung melanjutkan perjalanan darat ke Samarinda.

Di Kota Tepian, mereka menyewa sebuah indekos di Jalan Sejati, Kecamatan Sambutan, sebagai markas.

Dalam rentang waktu satu minggu, dari 9 hingga 16 September, komplotan ini melancarkan aksinya di tujuh titik berbeda.

Target utama mereka adalah rumah-rumah kosong yang ditinggal pemiliknya pada siang hari.

Para pelaku menyisir permukiman. Modusnya sederhana, yaitu dengan mengetuk pintu rumah target.

Jika tidak ada jawaban, mereka akan membongkar pintu menggunakan obeng dan tang.

Aksi pembobolan dilaporkan terjadi di beberapa lokasi, seperti Jalan Merdeka, Jalan Makroman, Jalan Sawi, Perumahan PSI, Jalan Dewi Sartika, hingga di kawasan yang sempat viral di Samarinda Seberang.

Mereka menggasak berbagai barang berharga, mulai dari jam tangan mewah, perhiasan emas, hingga uang tunai sekitar Rp150 juta.

Setelah serangkaian laporan masyarakat dan penyelidikan, Tim Satreskrim Polresta Samarinda berhasil menangkap keempat pelaku di indekos mereka pada 17 September.

Satu pelaku, Iwan alias Coleng, dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena berusaha kabur.

Polisi menyita barang bukti seperti jam tangan mewah, perhiasan, uang tunai, dua sepeda motor, dan senjata busur.

Keempat pelaku diketahui residivis, dengan tiga di antaranya pernah terlibat kasus serupa di Samarinda pada 2014, dan satu pelaku lainnya terlibat penganiayaan.

Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, dan penyelidikan masih berlanjut. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com