HARIANKALTIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan, salah satunya berlokasi di Kota Samarinda.
Terdapat empat pelabuhan yang proyek pengerukannya sedang diusut KPK dan melibatkan dugaan suap Rp20 miliar lebih.
Keempat pelabuhan itu, yakni Pelabuhan Samarinda (tahun anggaran 2015 dan 2016), Pelabuhan Tanjung Mas (2015 – 2017), Pelabuhan Banoa (2015 – 2016), Pelabuhan Pulang Pisau (2013 dan 2016).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkap, sembilan orang telah dijerat KPK dalam kasus ini yang terdiri dari enam penyelenggara negara dan tiga pihak swasta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua tersangka proyek di Samarinda yakni Aditya Karya (PPK/paket pekerjaan Pelabuhan Samarinda), dan Herwan Rasyid (PPK/paket pekerjaan Pelabuhan Samarinda).
Kemudian tiga dari swasta yakni Adiputra Kurniawan, David Gunawan, dan Iwan Setiono Phoa.
Adapun empat PNS lainnya yakni Sunarso (PNS/PPK paket pekerjaan Pelabuhan Tanjung Mas), Ihsan Ahda Tanjung (PPK/paket pekerjaan Pelabuhan Tanjung Mas), Otto Patriawan (PPK/paket pekerjaan Pelabuhan Pulang Pisau), dan Sapril Imanuel Ginting (PPK/paket pekerjaan Pelabuhan Pulang Pisau).
Sembilan orang tersebut telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 30 Mei 2024.
“KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran,” kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (27/06/2024).
Perkara ini disinyalir pengembangan dari perkara mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono.
Dalam kasusnya, Tonny didakwa menerima suap Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.
Suap itu diduga agar perusahaan Adiputra mendapatkan proyek pada Ditjen Hubla.
Adapun proyek tersebut adalah pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau di Kalimantan Tengah tahun anggaran 2016 dan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda tahun anggaran 2016. (RED)