banner 728x90

Lahan Warga SKM Pasti Terbayarkan, Kawasan Gg 4 Temindung Masih Proses di KJPP

Lahan Warga SKM Pasti Terbayarkan, Kawasan Gg 4 Temindung Masih Proses di KJPP

HARIANKALTIM.COM – Dalam pembangunan penataan bantaran di sepanjang Sungai Karang Mumus (SKM), Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah membayar ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dan terdapat beberapa kawasan yang belum diselesaikan masalah tersebut, salah satunya di kawasan Gang 4 Kelurahan Temindung Permai Kecamatan Sungai Pinang.

Hal tersebut telah didengar oleh Wali Kota Andi Harun dan mengatakan bahwa dalam melakukan pergantian tersebut mesti berhati-hati, karena menyangkut anggaran.

“Dan masyarakat di wilayah tersebut harap bersabar, karena masih menunggu penilaian dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) yang prosesnya memakan waktu lebih dari lima bulan,” lanjutnya, saat di wawancarai awak media, Jum’at (12/11/2022).

Wali Kota menegaskan bahwa hal tersebut pasti dibayarkan, hanya saja ini menyangkut anggaran dan jangan sampai ada indikasi lainnya.

“Prosesnya tinggal KJPP-nya, dan pihak tersebut tidak hanya mengurus satu kota saja, melainkan beberapa Kabupaten Kota menjadi pekerjaan mereka,” pungkasnya. (Adv/IR)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com