banner 728x90

LSM Suara Arus Bawah: Batu Bara PT JGI Diduga Cemari Pantai Kutim

LSM Suara Arus Bawah: Batu Bara PT JGI Diduga Cemari Pantai Kutim

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – PT Jayakhisma Globe Indonesia (JGI), perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara, menjadi sorotan terkait dugaan pelanggaran tata kelola lingkungan di area operasionalnya.

Perusahaan ini memegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) di Desa Mangkaliat, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Dugaan pencemaran lingkungan di area pantai Jetty PT JGI mendapat perhatian khusus dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Arus Bawah Kalimantan Timur.

Diketahui, PT JGI memperoleh izin IUP OP dengan nomor 540.1/K531/HK/VIII/2011 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara. Izin tersebut mengizinkan perusahaan melakukan penambangan batu bara di Kabupaten Kutai Timur hingga 2031.

LSM Suara Arus Bawah: Batu Bara PT JGI Diduga Cemari Pantai Kutim

Pada 15 Agustus 2024, perusahaan ini kembali mendapat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk periode 2024–2026 dari Kementerian ESDM.

Namun, dalam hal Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), diduga terdapat pelanggaran di area pertambangan PT JGI.

Seharusnya, kewajiban perusahaan yang telah diatur dalam peraturan terkait pertambangan diberlakukan sepenuhnya agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, berdasarkan regulasi, jika setelah evaluasi ditemukan data atau dokumen yang tidak sesuai dengan permohonan RKAB, maka persetujuan dapat dibatalkan oleh Kementerian ESDM.

Ketua LSM Suara Arus Bawah Kaltim, Sandri Armand, meminta Inspektur Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur melakukan pengawasan menyeluruh terhadap PT JGI menyusul dugaan pelanggaran lingkungan dalam tata kelola penambangan batu bara.

Menurutnya, jika terbukti terjadi pencemaran hingga mengakibatkan laut dan pesisir pantai tercemar oleh limbah batu bara, maka perusahaan harus bertanggung jawab dan segera melakukan tindakan pemulihan.

“Kami akan membuat laporan resmi terkait dugaan temuan ini kepada dinas terkait di Pemerintah Provinsi Kaltim serta lembaga pemerintah yang berwenang dalam pengawasan pertambangan dan lingkungan,” tegas Armand.

Selain itu, ia juga mempertanyakan lokasi jetty tambat tongkang batu bara milik PT JGI, yang disebut tidak memiliki conveyor untuk pengisian (loading) batu bara ke tongkang.

“Hal ini menguatkan dugaan tercecernya sisa-sisa batu bara yang kemungkinan jatuh ke pesisir pantai di area jetty,” ujarnya.

Armand menegaskan bahwa setiap persetujuan atau izin tidak boleh disalahgunakan untuk kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, PT JGI diduga juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Laut.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak PT Jayakhisma Globe Indonesia masih terus dilakukan. (SURYA)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com