Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat kian serius menangani korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda) Witeltram Kubar terkait penyimpangan dana keuangan 2015 sebesar Rp1,6 miliar.
Kini kasusnya ditingkatkan menjadi penyidikan setelah tiga minggu melakukan penyelidikan.
Mantan penjabat Bupati (Pj) Mahakam Ulu (Mahulu) tahun 2013-2015 berinisial MSR, Kamis (16/8/2018), menghadiri panggilan untuk keperluan pemeriksaan sebagai saksi di ruangan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kubar.
Kepala Kejari, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, MSR bersama dua pegawai di Pemkab Mahulu diperiksa sebagai saksi.
Namun ia menegaskan, sejauh ini belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka.
“MSR kita periksa karena bersamaan pada saat itu sebagai Penjabat Bupati Mahulu tahun 2015,” jelasnya.
Berdasarkan penuturan Syarief, semua yang terlibat dalam penyimpangan anggaran Perusda Witeltram pada tahun 2015 akan dipanggil ulang, untuk diminta kembali keterangannya, supaya dalam waktu dekat, sudah ada yang ditetapkan menjadi tersangka.