HARIANKALTIM.COM – Geger dan viralnya berita RSUD A Wahab Sjahranie Samarinda digeledah oleh para petugas dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur beberapa hari lalu, rupanya memantik netizen untuk meluapkan unek-uneknya.
Banyak yang lantas mengeluhkan pelayanan medis, namun ada pula yang meminta aparat hukum memeriksa proyek-proyek di lingkungan rumah sakit plat merah tersebut.
Salah satu yang disinggung oleh netizen yakni gedung baru, lantaran total anggaran pembangunannya tak main-main, hampir Rp400 miliar untuk dua tahap.
Gedung Perawatan Pandurata RSUD AWS itu saat ini sedang dalam tahap pertama konstruksi dengan nilai kontrak Rp100 miliar lebih, dilaksanakan oleh PT Raka Utama.
Dari catatan pemberitaan, perusahaan asal Jakarta itu rupanya pernah diberitakan berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2018 lalu.
Saat itu, sejumlah media massa nasional mewartakan pemanggilan pihak-pihak swasta yang berhubungan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Salah satunya adalah PT Raka Utama yang diwakili oleh seseorang bernama Tjance, dimana KPK mencantumkan keterangan sebagai pengurus.
Untuk diketahui, gedung baru RSUD AWS itu berdiri di atas lahan milik Pemprov Kaltim seluas 10.000 meter persegi.
Gedung yang dirancang 8 lantai dengan luas tapak 3.968 meter persegi, luas areal landscape dan parkir 6.032 meter persegi serta luas lantai 27.517 meter persegi ini dimungkinkan memiliki kapasitas 500 tempat tidur.
Beberapa ruang yang akan ada di dalamnya antara lain Intensive Care Unit (PICU), Intensive Coronary Care Unit (ICCU), Intensive Care Unit (ICU), ruang hemodialisa dan radiologi.
Ditargetkan pada 2025 mendatang, gedung ini dapat beroperasi.
Sisa nilai pekerjaannya Rp281,55 miliar dari total kebutuhan anggaran keseluruhan sebesar Rp382,22 miliar, hingga tahun 2025.
Adapun proses pembangunan dimulai dengan tahapan DED (Detail Engineering Design) perencanaan oleh konsultan perencana PT Marannu Maraya Maindan, Kerja Sama Operasi (KSO) PT Widyacona dengan nilai kontrak sebesar Rp2,4 miliar menggunakan APBD 2021. (RED)