banner 728x90

Pemkot Samarinda Masih Pelajari Putusan MA Soal Ganti Rugi Rp15 M Lebih

Pemkot Samarinda Masih Pelajari Putusan MA Soal Ganti Rugi Rp15 M Lebih
Gedung SMAN 1 Samarinda. Insert: Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda, H Ibrohim SE MSi

Upaya mengangkat kembali kasus lahan yang sekarang berdiri gedung SMA Negeri 1 dan sebagian Komplek Perumahan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, mendapat respon beragam dari pihak-pihak berkompeten.

Pihak Pemkot Samarinda mengatakan, masih mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA).

Keputusan MA itu bernomor 1.426 K/Pdt/2020, tanggal 21 Juli 2020.

Hakim MA memutuskan Pemkot Samarinda kalah telak, harus membayar ganti rugi Rp15.571.000.000 kepada seorang pengusaha berinisial AS.

Pengusaha AS adalah penggugat Pemkot Samarinda beserta Camat Samarinda Ulu dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samarinda.

Gugatannya berjalan mulus, selalu dimenangkannya sejak dari peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Samarinda, peradilan banding di Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung.

Apakah Pemkot Samarinda bakal membayar ganti rugi kepada AS?

Awak media berusaha menemui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda, H Ibrohim SE MSi di kantornya, Jumat (18/06/2022).

Dalam waktu yang pendek menjelang sholat Jumat, pejabat tersebut mengakui pernah dipanggil oleh Wali Kota khusus untuk membicarakan soal keputusan dari MA tersebut.

Dipanggilnya Kepala BPKAD Kota Samarinda oleh Wali Kota, terkait dengan Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) instansi badan itu dalam keuangan daerah.

BPKAD yang mengetahui secara persis apakah atas putusan tersebut sudah ada dananya atau tidak untuk dibayarkan kepada AS.

“Masih ditelaah, keputusannya nanti difinalkan Pak Wali,” ungkap H Ibrohim saat wawancara door stop dengan wartawan media ini.

Setelah dipanggil Wali Kota untuk membicarakan masalah adanya putusan MA tersebut, menurut Ibrohim, dia tidak pernah lagi diajak rapat lanjutan soal itu oleh Wali Kota.

“Masalah tanah itu’kan sewaktu zaman Wali Kota sebelumnya (Syaharie Jaang. red), jadi beliau (wali kota sekarang. red) menanyakan ke saya. Tapi saya, sampai sekarang belum melihat langsung putusan MA itu. Dan kami juga belum menggelar rapat,” ujarnya.

Ditanya apakah benar anggaran sebesar yang tercantum dalam putusan MA itu telah disiapkan Pemkot Samarinda, Ibrohim tak menjawab pasti.

“Belum… belum…,” sahutnya sambil merogoh sakunya dan mengeluarkan ponsel.

Sesaat kemudian ia menelepon seseorang, dan selanjutnya masuk ke dalam mobilnya menuju ke masjid untuk menunaikan shalat Jumat.

Kasus lahan SMA Negeri 1 Jalan Kadire Oening ini menarik perhatian lantaran banyaknya pihak-pihak yang bersentuhan dengan putusan hukum dari MA itu.

Selain pihak SMAN 1 yang lahannya sekarang diputus MA sah sebagai milik AS, juga adanya 14 warga di komplek perumahan PWI disebut-sebut tanahnya masuk dalam klaim tanah pengusaha itu.

Jumlah ganti rugi yang akan diterima AS dari Pemkot Samarinda sebesar Rp15.571.000.000, dengan rincian hitungan luas lahan yang diklaimnya diserobot Pemkot Samarinda untuk SMAN 1 seluas 21.664 meter persegi.

Sementara harga tanah yang berlaku di situ dinilai sebesar Rp718.750 per meter persegi.

GUGATAN

Di dalam berkas putusan MA tentang kasus itu, tertera penggugat AS menyerahkan penanganan kasusnya kepada tim pengacara dari Justitia Agung Law Firm Jakarta.

Tim pengacara itu, mendapat surat kuasa khusus dari AS pada 5 Juni 2017.

Masing-masing adalah Andi Agus Ismawan, S.H., M.H.,Hosland B. Hutapea, S.H., Christien Agung, S.H., M.H.,Alfi Noormansyah, S.H., dan Yoppy Firman Rizki, S.H.,M.H.

Tim pengacara ini tampil sejak memasukkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Samarinda dan menghadiri persidangan-persidangan hingga menang.

Tim ini juga yang terus mengawal di tingkat banding Pengadilan Tinggi Samarinda hingga Kasasi di MA.

AS menggugat perdata Pemkot Samarinda berserta Camat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan tuduhan Pemkot melakukan perbuatan melawan hukun, menyerobot tanahnya.

Saat dihubungi wartawan ke kantor Justitia Agung Law Firm di Jakarta di mana AS menyerahkan penyelesaiannya kepada tim hukum kantor itu, penerima telepon yang mengaku bernama Johan belum bisa memberikan keterangan.

“Maaf Pak. Para pengacaranya ini sedang di luar kota,” kata seorang lelaki di ujung telepon. Dia berjanji untuk menghubungkannya jika para pengacara kantor hukum itu sudah datang.

SALING BANTAH

Putusan MA yang mengalahkan Pemkot Samarinda itu bernomor 1.426 K/Pdt/2020.

Diputuskan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 21 Juli 2020, yang terdiri dari Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, serta Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M., dan Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H.

Putusan itu terbit setelah sebelumnya pengadilan pertama dan pengadilan banding juga memutuskan untuk memenangkan AS.

Pada pengadilan tingkat pertama perkara itu tercatat pada nomor 136/Pdt.G/2017/PN Smr, dan kemudian pada pengadilan tingkat banding Pengadilan Tinggi nomor 26//PDT/2019/PT SMR.

Saat persidangan di Pengadilan Samarinda, terjadi saling bantah.

Dalam dokumen gugatan 136/Pdt.G/2017/PN Smr, terlihat Pemkot Samarinda melalui tim kuasa hukumnya menolak dituding menyerobot lahan milik AS.

Tim hukum yang mewakili Pemkot Samarinda itu masing-masing Dr H Sugeng Chairuddin, Drs H Hermanto,M.Hum., H.Masril Nurdin SH.,MH., Syarifuddin SH, Asran Yunisran SE.SH, Zulkarnain Ramli SH, Trisna Dewi SH, Agus Sujito SH, Ari Setiawan, Euis Susana, Zulkifli Djebar SH dan Yuli Kustia Ningsih SH.

Dijelaskan, Pemkot Samarinda membeli tanah di kawasan yang sekarang berlokasi di Jalan Kadrie Oening itu tahun 2003 dari pemiliknya, TDH.

Tanah yang dibeli Pemkot seluas 100.000 Meter persegi senilai Rp15 miliar, di mana pembayarannya dilakukan pada Desember 2006.

“Pada saat pengukuran dan pemeriksaan fisik terhadap tanah yang menjadi obyek jual beli tersebut dilakukan oleh Tim Pemeriksa dari Pemerintah Kota Samarinda, yang antara lain melibatkan unsur kelurahan dan kecamatan dari wilayah obyek tanah terkait serta unsur dari Badan Pertahanan Nasional (BPN), ditemukan fakta bahwa tidak ada satu pun pihak yang menguasai lahan dimaksud (dalam keadaan kosong dan tanpa penguasaan/ pengelolaan) dan tanah tersebut dinyatakan tidak tumpang tindih dengan tanah-tanah yang telah bersertifikat yang telah terdaftar di Badan Pertahanan Nasional Provinsi Katim/Kantor Pertahanan Kota Samarinda,” seperti tertera dalam berkas putusan MA

Di bagian lain, kuasa hukum Pemkot Samarinda juga menyampaikan jawaban adanya keanehan dalam gugatan yang dilakukan AS.

“Pihak Penggugat menyatakan baru mengetahui kalau di atas tanah Sertifikat Hak Milik No. 2936 dan 2402 telah berdiri Bangunan Sekolah SMU Negeri I Samarinda milik Pihak Tergugat I (Pemkot Samarinda-red) pada Tahun 2012. Namun Gugatan terkait permasalahan penyerobotan lahan tersebut anehnya baru diajukan oleh Pihak Penggugat saat ini (tahun 2017), setelah berlalunya waktu 5 tahun yang tentunya tidak sebentar,” bunyi jawaban tim kuasa hukum Pemkot.

“Yang lebih aneh lagi ialah jika memang benar Pihak Penggugat adalah pemilik tanah yang ditunjuknya sebagai Obyek Sengketa dalam Perkara ini beradarkan Sertifikat Hak Milik No. 2936 dan 2402 yang telah dibelinya pada Tahun 1994, lalu mengapa yang bersangkutan hanya diam saja manakala Pihak Tergugat I memulai pekerjaan Pembangunan Bangunan Sekolah SMU Negeri 1 Samarinda sejak Tahun 2007 dan baru mempermasalahkan tentang pendirian Bangunan Sekolah SMU Negeri 1 Samarinda di atas Lahan yang menjadi Obyek Sengketa dalam perkara ini setelah Bangunan Sekolah Sekolah SMU Negeri 1 Samarinda itu telah dibangun dengan sempurna oleh Pihak Tergugat I dan aktivitas sekolah telah berjalan 5 tahun,” kata tim kuasa hukum Pemkot dikutip dari berkas putusan MA.

Penggugat AS tercantum beralamat di Jalan S Parman, Komplek Lembuswana Nomor 7, Kelurahan Gunung Kelua, Samarinda Ulu.

Tanah yang diklaimnya, selain berdiri SMA Negeri 1, juga sebagian di Komplek perumahan PWI Kaltim.

Sebelumnya awak media juga menelusuri keterangan dari pejabat-pejabat Pemkot Samarinda yang memiliki kompetensi soal itu.

Di antaranya Kasubbag Hukum Asran Yunisran selaku pejabat mewakili Pemkot dalam kasus-kasus hukum yang menimpa kantornya.

Nama Asran Yunisran juga tertera dalam berkas putusan yang mewakili Pemkot Samarinda.

Asran termasuk pejabat yang paling memahami kasus tersebut, karena mengikuti dari awal gugatan perdata di Pengadilan Negeri Samarinda, bahkan hingga adanya pengaduan pidana sampai terbitnya putusan MA.

Ketika ditanya tentang apa langkah-langkah Pemkot Samarinda menghadapi putusan dari Mahkamah Agung, dia meminta wartawan media mengkonfirmasi langsung kepada atasannya, yakni Kabag Hukum Pemkot Samarinda atau langsung kepada Kepala BPKAD Samarinda.

“Untuk hal ini, langsung ke atasan saya saja,” ujarnya. (*)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com