Pengantar Jenazah Keroyok Pengendara, Polresta Samarinda Tetapkan 3 Tersangka

HARIANKALTIM.COM – Peristiwa menggegerkan di Kota Samarinda ini harus menjadi pelajaran penting tentang bagaimana untuk selalu menghormati aturan dan hak pengguna jalan lainnya.

Tindakan premanisme, termasuk pengawalan tanpa izin, dapat berakibat fatal dan merugikan banyak pihak.

Terbaru, sebuah kasus pengeroyokan di Samarinda menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan.

Bahkan, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang bermula dari sepasang calon suami istri berpapasan dengan iring-iringan rombongan pengantar jenazah.

Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli, menjelaskan bahwa penyelidikan menemukan ketiga pelaku yakni HT (33), RA (35), dan MR (17).

Mereka diamankan di Jalan Lambung Mangkurat, Gang Masjid, Selasa (17/09/2024).

Penganiayaan terjadi karena kedua korban diduga tidak menepi saat rombongan jenazah melintas. “Korban sudah berada di pinggir jalan. Pelaku tetap menganiaya,” kata Ary.

Kapolresta menambahkan, jalan tersebut adalah fasilitas umum tanpa hak pengawalan.

Para pelaku menggunakan tangan kosong dan bambu. Luka korban masih menunggu hasil visum.

Sedangkan ketiga tersangka kini ditahan di Mako Polresta Samarinda dan dijerat Pasal 170 KUHP.

Ary mengimbau masyarakat agar menghindari tindakan yang merugikan dalam pengantaran jenazah. “Jalan adalah milik bersama, bukan kelompok tertentu,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pengawalan oleh petugas resmi. “Kami akan tindak tegas premanisme. Semoga ini kejadian terakhir,” tegas Ary.

Pengeroyokan terjadi di Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Senin (16/09/2024). Korban dianggap para pelaku menghalangi jalan rombongan pengantar jenazah dan melawan ketika ditegur. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com