Akal-akalan Distributor Minyakita Terancam Pidana dan Denda Miliaran, Respons PT Artam Kumala Jaya Bikin Tanda Tanya

Akal-akalan Distributor Minyakita Terancam Pidana dan Denda Miliaran, Respons PT Artam Kumala Jaya Bikin Tanda Tanya

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM — Dugaan praktik penjualan bersyarat atau tying-in dalam distribusi minyak goreng rakyat Minyakita di Balikpapan menuai sorotan dari Koalisi Peduli Publik Kaltim (KPPK). Lembaga tersebut menilai pola distribusi itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sekjend KPPK Ibrohim menyatakan, skema penjualan Minyakita yang disertai kewajiban membeli produk lain dapat dikategorikan sebagai perjanjian tertutup atau tying agreement.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999, yang melarang pelaku usaha membuat perjanjian yang mensyaratkan pembelian suatu barang harus disertai pembelian barang atau jasa lain.

“Jika pedagang hanya bisa mendapatkan Minyakita dengan syarat membeli produk lain dari distributor, maka itu berpotensi masuk kategori tying-in yang dilarang,” kata Ibrohim.

Minyakita merupakan program minyak goreng rakyat yang ditujukan untuk menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat. Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter, yang dalam beberapa penyesuaian distribusi berada di kisaran Rp15.700 per liter.

Namun di sejumlah pasar tradisional Balikpapan, harga Minyakita ditemukan berada di kisaran Rp17.000 hingga Rp20.000 per liter.

Pedagang menyebut kenaikan harga terjadi setelah mereka harus membeli produk minyak goreng lain yang lebih mahal sebagai syarat memperoleh pasokan Minyakita dari distributor.

Menurut KPPK, pola tersebut berpotensi memengaruhi harga di tingkat pasar karena pedagang menanggung biaya tambahan sebelum menjual produk ke konsumen.

Ibrohim mengatakan, apabila dugaan praktik tersebut terbukti melanggar ketentuan persaingan usaha, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 48 UU Nomor 5 Tahun 1999.

Pasal tersebut mengatur ancaman denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp25 miliar, serta kurungan pengganti denda maksimal lima bulan apabila denda tidak dibayar.

Selain itu, pelaku usaha juga dapat dikenai sanksi administratif, seperti perintah menghentikan praktik usaha yang melanggar atau pembatalan perjanjian yang dinilai bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil V Samarinda juga pernah menelusuri dugaan praktik serupa dalam distribusi Minyakita di Kalimantan Timur pada 2023. Dalam proses tersebut, sejumlah distributor dimintai keterangan, termasuk PT Artam Kumala Jaya yang berkantor di Jalan Letjen Suprapto, Balikpapan Barat.

Untuk memperoleh tanggapan, media ini telah mencoba meminta konfirmasi kepada pihak PT Artam Kumala Jaya.

Permintaan konfirmasi disampaikan kepada Aming, yang disebut sebagai manajer perusahaan tersebut, melalui pesan WhatsApp beberapa hari lalu. Namun Aming justru mengarahkan untuk menghubungi seseorang bernama Yohanes tanpa mau menjelaskan identitas maupun jabatan yang bersangkutan.

Upaya konfirmasi kemudian dilakukan kepada Yohanes melalui nomor yang diberikan. Namun hingga berita ini diterbitkan, Yohanes belum merespons pertanyaan yang disampaikan.

TAK JUAL LAGI

Setelah berita ini terbit, Yohanes akhirnya memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Jumat siang (13/03/2026).

Ia menyatakan peristiwa yang dimaksud terjadi sekitar tiga tahun lalu dan menurutnya persoalan tersebut telah selesai dengan KPPU.

Yohanes juga menyebut bahwa PT Artam Kumala Jaya sudah tidak lagi menjual Minyakita selama sekitar tiga tahun terakhir.

Saat ditanya mengenai posisinya di perusahaan, Yohanes mengatakan dirinya berada di bagian marketing. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com