Polda Kalimantan Timur mengimbau warga masyarakat agar tidak mudah terprovokasi informasi hoax yang disebar melalui media sosial. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing informasi dari media sosial, apalagi informasi tersebut mengarah ke suku, agama, ras dan antargolongan (SARA),” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Ade Yaya Suryana.
Imbauan tersebut disampaikan Ade Yaya Suryana menyusul sempat terjadinya keresahan masyarakat di Samarinda akibat adanya informasi melalui media sosial yang menyampaikan bahwa sekelompok warga yang melakukan unjuk rasa di Kantor Gubernur Kaltim pada Rabu (25/01/2017) lalu akan menyerang sekretariat sebuah ormas di Jalan Gerilya.
Akibat informasi yang beredar melalui media sosial itu, ratusan orang sempat bersiaga di sekretariat ormas tersebut yang menyebabkan kecemasan masyarakat karena khawatir terjadi bentrok.
“Jadi, kami meminta masyarakat cerdas dan bijak menggunakan media sosial dengan tidak menyebar informasi yang tidak jelas kebenarannya sebab hal itu tentu dapat menimbulkan masalah di tengah masyarakat,” kata Ade Yaya Suryana.
Polisi akan menyelidiki pemilik akun di media sosial yang menyebarluaskan informasi berisi hasutan, ujaran kebencian serta provokatif yang dapat menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
Polda Kaltim akan terus memantau akun-akun di media sosial yang cenderung provokatif dan memecah belah peratuan serta akun ekstrim yakni yang tidak berlandaskan Pancasila serta mengancam keberagaman.
“Tim cyber Polda Kaltim akan terus berpatroli memantau dan menganalisi akun-akun yang cenderung provokatif dan memecah belah termasuk akun ekstrem yang tidak berlandaskan Pancasila serta dapat memecah belah persatuan, tentu akan ditindaklanjuti pada proses pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika,” tuturnya.
“Tetapi jika akun itu dipergunakan oleh operator atau siapa saja pemilik akun tersebut yang berisi hasutan yang dapat mengganggu kamtibmas bahkan mengganggu keselamatan dan harta benda masyarakat itu akan diproses oleh pihak kepolisian, sesuai hukum yang berlaku,” kata Ade Yaya Suryana. (*)