banner 728x90

Polisi Amankan Kayu Ilegal Rp2 Miliar di Sebulu

Polisi Amankan Kayu Ilegal Rp2 Miliar di Sebulu

Anggota Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan illegal logging dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan sekitar Rp2.025.000.000.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen M Yassin Kosasih, mengatakan pengungkapan dilakukan di Perairan Sungai Belayan, Desa Sebulu, Dusun Serbaya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Kamis 20 Januari 2022.

“300 Batang kayu log hasil Illegal Logging diamankan Kapal Polisi Ditpolair Korpolairud di Perairan Sungai Belayan,” kata Yassin di Perairan Sungai Belayan, Selasa (25/01/2022).

Dia menjelaskan, pada sekitar pukul 18.00 WITA, 20 Januari 2022, berdasarkan informasi adanya kayu rakit log (kayu bulat yang dibentuk rakit ditarik oleh perahu ces (perahu ketinting) tanpa dokumen sah.

Mendapat informasi tersebut, Tim Patroli Kapal Polisi KAKATUA–5012 dan Kapal Polisi PINGUIN–5011 melaksanakan patroli menggunakan Speed Patroli di Perairan Sungai Belayan.

“Tim kami memeriksa kayu rakit log sejumlah 300 batang yang tidak disertai dengan dokumen yang sah ditarik oleh perahu ces (perahu ketinting) milik saudara R dan saudara S,” jelas Yassin.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan, pemilik kayu kemudian ditetapkan sebagai tersangka. 

Dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya juga menyita barang bukti berupa kayu bulat campuran sejumlah 300 batang dan 1 unit perahu ces.

Dari pengembangan, tim gabungan dari Ditpolair Baharkam Polri dan Ditpolair Polda Kaltim telah menemukan sekitar 1.000 batang kayu jenis meranti dan kayu campuran dari lokasi kedua.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com