Polresta Samarinda Gagalkan Penyeludupan Sabu 5 Kg Dibungkus Teh Cina, Berasal dari Lapas Nunukan

Polresta Samarinda Gagalkan Penyeludupan Sabu 5 Kg Dibungkus Teh Cina, Berasal dari Lapas Nunukan

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Polresta Samarinda mengungkap kasus peredaran narkotika skala besar yang melibatkan dua tersangka dan menyita lebih dari lima kilogram sabu.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Timur (Kaltim).

Kapolda Kaltim Brigjen Pol Endar Priantono, dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Jumat (21/03/2025), menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba Polresta Samarinda.

Turut hadir Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di daerah ini. Penindakan akan terus kami lakukan,” tegas Brigjen Endar.

Kasus ini bermula dari penangkapan Baharuddin (56) pada Senin malam (10/03/2025) di Jalan Trikora, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran.

Baharuddin kedapatan membawa dua bungkus sabu seberat 2.042 gram, yang dikemas dalam bungkus teh Cina merek Guanyiwang berwarna kuning.

Polisi juga menyita satu unit motor Honda Vario, sebuah ponsel, dan kantong plastik hitam tempat menyimpan sabu tersebut.

Dalam interogasi, Baharuddin mengaku mendapatkan sabu dari pria bernama Nurdin alias Udin (27).

Tak lama berselang, polisi menangkap Nurdin di rumahnya, yang tidak jauh dari lokasi pertama.

Di kediamannya, ditemukan tiga bungkus sabu seberat 2.851 gram dan empat bungkus kecil seberat 208,9 gram. Seluruhnya dikemas dengan kemasan teh Cina serupa.

“Total barang bukti dari kedua tersangka mencapai 5.101,9 gram sabu,” ungkap Brigjen Endar.

LAPAS NUNUKAN
Dari penyelidikan, terungkap bahwa Nurdin mendapatkan pasokan dari seorang bandar besar bernama Riyan, yang kini masih dalam pencarian.

Sebagian sabu juga berasal dari instruksi Hendrawan alias Hendra, seorang narapidana di Lapas IIB Nunukan, yang diduga menjadi pengendali utama transaksi ini dari dalam penjara.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Baharuddin dan Hendra saling mengenal sejak menjalani hukuman di Lapas Nunukan pada 2019,” tambah Brigjen Endar.

Kepolisian kini tengah berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk mendalami lebih lanjut peran Hendra dalam jaringan ini.

Kapolda Kaltim menegaskan bahwa pihaknya masih memburu Riyan, yang diduga sebagai pemasok utama sabu di wilayah Kaltim.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal enam tahun penjara hingga hukuman mati atau seumur hidup.

Menurut polisi, modus pengemasan sabu dalam bungkus teh Cina mengindikasikan keterlibatan sindikat lintas provinsi, bahkan jaringan internasional.

Sebelumnya, pada Februari 2025, Polresta Samarinda juga menggagalkan penyelundupan dua kilogram sabu yang diduga dikendalikan dari dalam lapas.

Kapolda menegaskan komitmen kepolisian untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk oknum internal bila terbukti terlibat.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, tim terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan peredaran narkotika di Kaltim dapat ditekan, mengingat wilayah ini kerap menjadi jalur strategis penyelundupan narkoba. (RS)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com