HARIANKALTIM.COM – Dugaan pengabaian terhadap aturan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terjadi pada proyek pembangunan sebuah rumah sakit di kawasan Samarinda Ulu.
Dalam sebuah rekaman video, terlihat dua orang pekerja di bangunan berlantai 11 tersebut sedang melaksanakan tugasnya tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD) K3.
Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur menilai bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap aturan K3.
“Itu sudah jelas melanggar peraturan, sanksinya (minimal) bisa berupa teguran,” ungkap Kepala Seksi K3 Bidang Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltim, Dedy Nugroho ST MLing, belum lama ini.
Pelanggaran terhadap aturan K3 dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Pasal 3 ayat (1) UU No. 1/1970 menyatakan bahwa setiap tempat kerja harus dilengkapi dengan APD yang sesuai untuk melindungi pekerja dari bahaya kecelakaan kerja.
Selain itu, Pasal 12 ayat (1) mengatur bahwa pengawas ketenagakerjaan berwenang memberikan sanksi berupa teguran tertulis, perintah penghentian kegiatan, hingga rekomendasi pencabutan izin operasional bagi perusahaan yang melanggar aturan K3.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja Konstruksi juga mengatur standar K3 yang harus dipatuhi di proyek konstruksi.
Pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap pemberi kerja wajib menyediakan APD kepada pekerja yang terlibat dalam proyek konstruksi.
Pasal 8 ayat (1) mengatur bahwa pekerja wajib menggunakan APD yang telah disediakan selama bekerja di proyek konstruksi.
Ketidakpatuhan terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian sementara kegiatan proyek.
Terpisah, Endro Widodo, Safety Officer PT Nusa Raya Cipta (NRC) selaku pihak kontraktor, mengakui telah memberikan teguran kepada para pekerja tersebut.
“Kami berikan sanksi surat peringatan,” ujar Endro saat dikonfirmasi media ini di lokasi proyek bernilai ratusan miliar tersebut, Senin (29/07/2024).
Endro juga menambahkan bahwa seminggu sekali diadakan pertemuan yang dihadiri oleh seluruh pekerja untuk mendapatkan arahan mengenai K3.
“Setiap hari Jumat kami adakan Safety Talk untuk mengingatkan pekerja tentang keselamatan kerja, karena kami tidak bisa mengawasi 24 jam,” katanya. (RED)