banner 728x90

Puji Hartadi Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum di Desa Perjiwa

Puji Hartadi Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum di Desa Perjiwa

Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum terus disosialisasikan oleh Anggota DPRD Kaltim dapil Kutai Kartanegara, Puji Hartadi.

Dalam kegiatannya, Puji Hartadi mengajak masyarakat agar menaati hukum yang berlaku walaupun pemerintah memberikan bantuan hukum secara gratis.

Dalam mekanisme pemberian bantuan hukum tersebut, pemerintah akan bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terdaftar terutama pada Kementerian Hukum dan HAM.

Kegiatan yang berlangsung di Desa Perjiwa tersebut berlangsung pada tanggal 12 Juni 2022 dan dihadiri oleh Ismail Panda Lubis perwakilan dari LBH serta Sadikin dari PKBI Kaltim sebagai narasumber.

Dalam pemaparannya, Puji Hartadi mengatakan bahwa Perda tersebut sangatlah dibutuhkan oleh masyarakat mengingat hingga saat ini masih banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

Hal yang paling penting dan sering terjadi ialah persoalan penyerobotan lahan, tumpang tindih lahan hingga persoalan pidana ringan lainya.

“Perda ini lebih diperuntukkan untuk warga atau masyarakat miskin atau kalangan menengah ke bawah,”ujarnya, (16/6/2022).

Selain itu, politisi PKB tersebut mengajak masyarakat agar selalu patuh dan taat dengan  peraturan yang ada.

Namun demikian Perda tersebut masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) guna pelaksanaan secara teknis.

“Yang mengatur secara teknis kita tunggu peraturan dari Gubernur, nanti akan terurai semua mulai dari LBH yang dikerjasamakan hingga kategori masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan hukum,” pungkasnya. (IMAN/ADV/KOMINFO)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com