HARIANKALTIM.COM – Setelah pemberitaan mengenai pungutan acara perpisahan di SMKN 17 Samarinda sebesar Rp850 ribu, akhirnya pungutan liar tersebut dibatalkan.
Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (PSMK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, Surasa, siang tadi.
Konferensi pers di kantor Disdikbud Kaltim ini dihadiri oleh Ketua Forum Komunikasi SMK Kesehatan, beberapa perwakilan organisasi profesi, dan Ketua Komite SMKN 17 Samarinda, Samsul Arifin.
Komite sekolah pun berkomitmen segera mengembalikan uang yang terkumpul dari siswa dan orang tua.
“Pengembalian dana akan dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan. Karena keputusan baru saja diputuskan, komite akan segera merapatkan prosedur pengembalian dana,” kata Samsul Arifin.
Namun, Ketua Komite menegaskan bahwa kegiatan yang direncanakan bukan acara perpisahan atau wisuda seperti di sekolah lain, melainkan pelantikan dan pengambilan sumpah profesi bagi lulusan SMK Kesehatan.
“Acara ini bertujuan untuk mengakui profesi lulusan SMK Kesehatan sebagai tenaga kesehatan, sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Kepala SMKN 17 Samarinda, Solihin, juga memberikan klarifikasi terkait pemberitaan ini.
Dalam klarifikasinya via WhatsApp kepada Hariankaltim.com, Minggu (23/03/2025), Solihin menjelaskan bahwa pihak sekolah sudah berkoordinasi dengan bidang PSMK mengenai kegiatan sumpah profesi yang akan dilaksanakan.
Ia menegaskan bahwa kegiatan ini akan dilakukan sesuai ketentuan tanpa pungutan yang membebani siswa.
Solihin juga menambahkan bahwa iuran yang tidak sesuai dengan ketentuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dilarang, dan kegiatan yang membebani peserta didik seperti wisuda dengan pungutan tidak dibenarkan.
Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan ini sejalan dengan kebijakan Gubernur Kaltim yang mengimbau untuk menunda atau mengalihkan acara di hotel dan menggunakan gedung pemerintah atau sekolah.
Diinformasikan pula bahwa akan ada pertemuan lanjutan yang difasilitasi Bidang PSMK, antara Ombudsman, organisasi profesi bidang kesehatan, dan SMK-SMK di Samarinda untuk membahas kegiatan sumpah profesi tersebut. (TIM)







