HARIANKALTIM.COM – Pengusaha batu bara menolak tarif baru pengapalan yang diberlakukan oleh PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) di Muara Berau Samarinda.
Kondisi tersebut berdampak pada proses pengapalan batu bara untuk PLN.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia mengatakan penetapan usulan tarif baru membuat proses pengapalan batu bara untuk ekspor maupun domestik menjadi tersendat.
“Ya pasti tersendat, kan semua tersendat, dari ekspornya kan pengapalan itu dan ke PLN jadi ada hambatan itu, jadi menghambat aktivitas bongkar alih muat. Jadi menghambat ekspor dan pasokan,” kata Hendra kepada CNBC Indonesia, Kamis (05/10/2023).
Hendra sendiri tak memerinci seberapa besar pasokan batu bara ke PLN yang terhambat. Namun demikian, hal ini berpotensi menghambat pengapalan batu bara hingga 90 juta ton per tahun yang melalui jalur tersebut.
“Itu untuk semua, dengan asumsi 25% ke PLN, asumsi ya kita kan nggak tahu detailnya karena kan nggak semua anggota APBI jadi ya diperkirakan dalam setahun sekitar hampir 90 juta ton batu bara yang lewat dikapalkan lewat pelabuhan itu. Jadi kira-kira kalau asumsi 25% itu semua PLN jadi sekitar itu lah 20’an juta ton ke dalam negeri termasuk ke PLN,” katanya.
Hendra menjelaskan penetapan tarif baru ini memang cukup berdampak bagi perusahaan. Adapun penetapan tarif baru telah membebani pengusaha sebesar US$ 82 sen per ton.
“Dan selama ini ditangani oleh KSOP sudah berlangsung lama dan aktivitas di situ sudah menurut kami sudah bagus ditangani KSOP dan tarifnya dianggap bisa diterima lah ya. Memang KSOP yang ini dan berlangsung dengan baik dan sekarang ada operator baru BUP badan usaha pelabuhan baru yang ditunjuk,” kata dia. (RED)