Kota Samarinda kian rawan aksi kriminalitas. Bahkan kondisi ini sebenarnya telah dirasakan warga sejak beberapa tahun lalu. Seperti diketahui, seorang guru SD, Rika Novita (41), Jumat (02/09/2016) lalu, menjadi korban penjambretan hingga merenggut nyawa.
Ternyata, aksi begal sadis pernah pula terjadi Selasa (04/03/2014) silam, yang juga menewaskan korbannya, sebagaimana dilansir Prokal. Korban bernama Yuni Purwanti (33), terjatuh setelah dijambret.
Insiden terjadi di Jalan Wahab Sjahranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, tepatnya di depan Villa Tamara, sekira pukul 06.30 Wita. Yuni sempat dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD AW Sjahranie dalam kondisi kritis.
Darah keluar dari lubang hidung dan telinga. Bahkan ada luka menganga di kepalanya. Yuni dinyatakan meninggal di rumah sakit pukul 10.20 Wita. Tak hanya itu, anaknya juga jadi korban.
Saat kejadian, warga Jalan Trisari itu berkendaraan Honda Vario dan membonceng anaknya. Anak korban mengalami luka pada bagian kepala, pelipis mata, dan bibir. Menurut keterangan anaknya, Arga, penjambret sebelumnya menarik rambut korban, kemudian menarik tas.
PELAKU
Lantas siapa pelakunya? Apa sudah ditangkap? Lebih dua minggu setelah peristiwa tersebut, seorang jambret bernama Erwin (40) babak belur dihajar massa. Ia tertangkap ketika menjambret seorang mahasiswi bernama Rizki Fergiana Putri (19) di Jl Perjuangan, Samarinda Utara, Kamis (20/03/2014).
Seusai menarik tas korban pelaku kemudian melarikan diri ke Jalan PM Noor. Namun warga yang mengetahui aksi itu langsung berupaya mengejar pelaku.
Hingga akhirnya motor yang dikendarai kedua pelaku terjatuh. Pelaku kemudian ditangkap warga sementara satu lainnya kabur. Warga yang kesal kemudian mengeroyok pelaku. Bahkan pelaku juga sempat akan dibakar oleh warga.
Nah, menurut pihak kepolisian, Erwin telah beraksi di beberapa tempat. Tidak hanya meresahkan warga dan merugikan korban secara materi, pria pengangguran itu juga disebut-sebut membuat Yuni Purwanti meninggal dunia. Polisi saat itu menyampaikan, Erwin bisa dijerat dengan Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan, jika unsur-unsur pasal itu terpenuhi.
Saat diperiksa penyidik, Erwin menyebut, perempuan yang berkendara sendiri menjadi sasaran empuk. Terlebih, menaruh tas di lengan. “Bisa langsung saya tarik,” ucapnya. (*)