Sikapi LHP BPK Terkait Jamrek Tambang, Komisi III akan Panggil 2 Instansi

Sikapi LHP BPK Terkait Jamrek Tambang, Komisi III akan Panggil 2 Instansi

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir menanggapi adanya temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur terkait Dana Jaminan Reklamasi Pasca Tambang (Jamrek) perusahaan batubara yang masih simpang siur.

Politisi PKB tersebut mengatakan harusnya BPK RI membeberkan perusahaan yang telah melakukan reklamasi maupun yang belum, sehingga publik mengetahuinya dan cenderung tidak manipulatif.

“Ya, kita minta BPK membeberkan hasil temuan tersebut perusahaan mana saja yang telah melakukan reklamasi dan perusahaan mana saja yang belum, dan berapa nominal jaminan dari perusahaan-perusahaan tersebut,” urainya saat dikonfirmasi, Kamis (30/06/2022).

Oleh karena itu, dalam waktu dekat Komisi III akan segera memanggil Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu (DPM PTSP) Kaltim dalam rangka Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Selain itu pihaknya berharap instansi tersebut dapat membawa serta membeberkan data riil tentang dana reklamasi pasca tambang yang ada di Kalimantan Timur.

“Terkadang instansi yang bersangkutan cenderung enggan memberikan yang benar kepada kami, padahal itu sangat penting bagi masyarakat, karena masyarakat berhak mengetahuinya. Jangan sampai alamnya dirusak namun tidak berbanding dengan manfaat yang didapatkan oleh masyarakat,” tambahnya.

Belum lagi terdapat temuan perusahaan batubara yang memiliki IUP Bodong.

Fakta tersebut membuat masyarakarat bertanya terkait keseriusan pemerintah dalam membereskan masalah tambang.

“Seharusnya kita serius menangani masalah ini, jangan sampai perampokan sumber daya alam kita terus dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” paparnya.

Untuk diketahui, berdasarkan LHP BPK terdapat nilai jaminan tambang yang tidak sesuai dengan ketentuan seperti jaminan kedaluwarsa sebesar Rp1,7 triliun dan USD 1,6 juta.

Lalu, jaminan kesungguhan yang belum dicatat sebesar Rp593 juta.

Selain itu, terdapat potensi jaminan kesungguhan hilang sebesar Rp1,07 triliun.

Dan bunga jaminan kesungguhan yang digunakan kabupaten kota sebesar Rp87 juta serta inventarisasi potensi rekening jaminan tambang baik pokok maupun bunga.

(IMAN/ADV/KOMINFO)

 

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com