Sindikat Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Berhasil Diringkus, Satu Pelaku Tewas Usai Jatuh dari Plafon

Sindikat Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Berhasil Diringkus, Satu Pelaku Tewas Usai Jatuh dari Plafon

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Sat Reskrim Polresta Samarinda bersama Polsek Samarinda Kota berhasil menggulung sindikat pencurian modus pecah kaca yang beroperasi lintas provinsi.

Salah satu pelaku, BR, tewas usai terjatuh dari plafon saat berusaha melarikan diri dari pengepungan polisi.

Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi, Rabu (16/07/2025), di Mapolsek Samarinda Kota.

Konferensi pers dipimpin oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar SIK MH bersama Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo SH dan sejumlah pejabat utama Polresta Samarinda, serta puluhan awak media.

Kapolresta menjelaskan bahwa sindikat ini merupakan jaringan lintas provinsi yang telah beraksi di berbagai daerah, termasuk Jawa Barat, Bengkulu, dan Sumatera Selatan.

Para pelaku, yang merupakan residivis, sudah beberapa kali dipenjara dengan kasus serupa.

“Para pelaku bukan kelompok sembarangan. Mereka sengaja datang dari luar pulau untuk melakukan aksinya di Samarinda,” tegas Hendri Umar.

Keempat pelaku yang terlibat dalam sindikat ini adalah SB, VA, HR, dan BR (alm).

KRONOLOGI
Peristiwa berawal pada Kamis, 3 Juli 2025, ketika korban Rapiansyah (37) bersama rekannya, Muhammad Yusuf, memarkir kendaraan mereka di depan warung di Jalan Abdul Muthalib. Setelah beberapa saat, mereka mendapati kaca mobil pecah dan uang tunai Rp45 juta serta tas berisi 25 surat tanah hilang.

Setelah laporan diterima, Sat Reskrim Polresta Samarinda bekerja sama dengan Polsek Samarinda Kota dan Resmob Polda NTT berhasil menangkap tiga tersangka di Hotel Villa de Kupang.

Salah satu pelaku, BR, berusaha kabur melalui plafon kamar mandi, namun terjatuh dan mengalami luka serius. Ia kemudian meninggal dunia di RSUD Prof. Dr. W Z Johanes. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com