Skandal Proyek Madrasah di Kemenag Kaltim, CV Endang Karya Tetap Dapat Proyek Rp3 Miliar Meski SBU Kadaluarsa

Skandal Proyek Madrasah di Kemenag Kaltim, CV Endang Karya Tetap Dapat Proyek Rp3 Miliar Meski SBU Kadaluarsa

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM — Setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal kelebihan bayar Rp378 juta pada empat proyek madrasah di bawah Kanwil Kemenag Kalimantan Timur, kini muncul kejanggalan baru.

Salah satu kontraktor yang terlibat, CV Endang Karya, ternyata didiskualifikasi dalam tender lain di instansi yang sama karena Sertifikat Badan Usaha (SBU) telah kadaluarsa.

Namun hanya berselang beberapa hari, perusahaan tersebut justru menang tender proyek lain senilai Rp3,1 miliar.

Penelusuran Hariankaltim.com melalui laman resmi LPSE Kementerian Agama (spse.inaproc.id) menemukan CV Endang Karya memenangkan tender pembangunan ruang kelas baru (RKB) MIN 1 Kutai Kartanegara tahun anggaran 2023.

Proyek ini berada di bawah Satuan Kerja Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur (Kode 419149) dengan nilai kontrak Rp3,123.500.000.

Namun di waktu hampir bersamaan, perusahaan yang sama juga menjadi peserta tender pembangunan RKB MAN 1 Samarinda, dan gagal lolos evaluasi kualifikasi.

Dalam dokumen LPSE, panitia menyebut alasan diskualifikasi karena SBU BG 007 habis masa berlaku, serta tidak menyampaikan bukti kepemilikan alat, SKK personil, dan RKK.

“Masa berlaku SBU BG 007 habis masa berlaku, tidak menyampaikan bukti kepemilikan alat, tidak menyampaikan SKK personil, tidak menyampaikan RKK,”
demikian tertulis dalam catatan evaluasi Pokja Pemilihan di sistem LPSE Kemenag.

Kedua tender tersebut berlangsung pada Februari hingga Maret 2023 dan ditangani oleh satuan kerja yang sama, yaitu Kanwil Kemenag Kaltim.

Namun hasilnya bertolak belakang: CV Endang Karya gagal di MAN 1 Samarinda, tapi diloloskan di MIN 1 Kutai Kartanegara.

Fakta ini menimbulkan dugaan inkonsistensi verifikasi dokumen oleh Pokja Pemilihan di lingkungan Kemenag Kaltim.

“Kalau satu panitia menyatakan SBU kadaluarsa, tapi panitia lain meloloskan dalam waktu yang sama, itu indikasi maladministrasi,” ujar Sekretaris Koalisi Peduli Publik Kaltim (KPPK), Ibrohim kepada media ini, Senin (10/11/2025).

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa, SBU adalah syarat mutlak bagi penyedia jasa konstruksi dan harus berlaku saat evaluasi.

“Jika benar perusahaan dengan SBU kedaluwarsa tetap dimenangkan, maka proses tender tersebut cacat administratif,” tukas Ibrohim.

Proyek RKB MIN 1 Kutai Kartanegara yang dikerjakan CV Endang Karya termasuk dalam empat proyek madrasah bermasalah sebagaimana tercantum dalam LHP BPK Nomor 23.A/LHP/XVIII/05/2024 tanggal 20 Mei 2024.

Dalam laporan itu, BPK mencatat adanya kelebihan bayar Rp125 juta lebih akibat volume pekerjaan kurang dan material tidak sesuai spesifikasi.

Pihak Kanwil Kemenag Kaltim sebelumnya menyatakan telah mengembalikan dana ke kas negara, namun belum menunjukkan bukti setoran (TLHP) saat dikonfirmasi.

CEK INTERNAL
Dikonfirmasi terpisah pada Selasa (11/11/2025), Kepala Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Timur, Abdul Khaliq, memberikan tanggapan resmi terkait temuan dan proses klarifikasi yang sedang berlangsung.

​“Terima kasih atas konfirmasi dan perhatian dari rekan media. Kami menghargai upaya klarifikasi sebelum pemberitaan,” ujar Abdul Khaliq.

Ia melanjutkan, mengenai proses pengadaan di Kanwil Kemenag Kaltim, pihaknya saat ini sedang melakukan pengecekan internal untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

“Namun secara teknis, persoalan ini telah diaudit oleh BPK sebagai lembaga negara yang resmi dan kredibel untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana telah diberitakan Hariankaltim.com pada 6 November 2025 lalu. Terima kasih atas pengertiannya,” pungkasnya. (RED)

Catatan Redaksi:
Berita ini merupakan lanjutan investigatif dari laporan sebelumnya:
📰 “Empat Proyek Madrasah Bermasalah, Kemenag Kaltim Ngaku Sudah Kembalikan Rp378 Juta” (Hariankaltim.com, November 2025).

Seluruh data diverifikasi melalui portal resmi SPSE Kementerian Agama di
👉 https://spse.inaproc.id/kemenag
pada tanggal 10 November 2025, pukul 18.41 WITA.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com