Sprinkler Tak Berfungsi saat Kebakaran, Ini Sanksi Hukum yang Menanti Big Mal

Sprinkler Tak Berfungsi saat Kebakaran, Ini Sanksi Hukum yang Menanti Big Mal

HARIANKALTIM.COM – Kebakaran yang melanda Big Mal Samarinda, Senin dinihari (02/06/2025) mengungkap kelemahan fatal dalam sistem proteksi kebakaran gedung komersial terbesar di Kalimantan Timur tersebut.

Api yang melalap sejumlah tenant di area atrium tidak mendapat perlawanan dari sistem sprinkler otomatis yang seharusnya aktif saat suhu tinggi terdeteksi. Kondisi ini memicu kekhawatiran publik dan sorotan serius dari otoritas terkait.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkar) Kota Samarinda, Hendra AH menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan rekomendasi teknis sejak 2024 untuk perbaikan sistem proteksi aktif Big Mal, termasuk pompa hydrant dan jaringan sprinkler. Namun, rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti secara menyeluruh oleh pengelola.

“Kami temukan pompa diesel tidak berfungsi, dan sprinkler tidak bekerja saat suhu tinggi. Ini berbahaya karena sprinkler adalah pertahanan pertama saat api muncul di dalam ruangan tertutup,” ujar Hendra.

Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 26/PRT/M/2008 dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, kegagalan dalam memelihara dan menjamin keandalan sistem proteksi kebakaran dapat dikenai sanksi administratif, termasuk:

Peringatan tertulis dari pemerintah daerah.

Pembekuan atau pencabutan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Penutupan sementara operasional gedung.

Lebih jauh, bila kebakaran menimbulkan korban jiwa atau kerugian besar, pengelola gedung dapat dijerat pasal pidana KUHP, seperti:

Pasal 359 KUHP: kelalaian yang menyebabkan kematian.

Pasal 360 KUHP: kelalaian yang menyebabkan luka berat.

Kegagalan sistem sprinkler yang disebabkan oleh kelalaian perawatan dapat menjadi bukti kuat dalam gugatan perdata atau pidana.

“Kalau bisa dibuktikan bahwa sistem proteksi tidak diuji atau tidak pernah diservis, maka ini masuk dalam kategori kelalaian serius. Terlebih jika rekomendasi teknis dari pemadam tidak dijalankan,” komentar Sekretaris Koalisi Peduli Publik Kaltim (KPPK), Ibrohim.

Peristiwa ini mendorong wacana untuk melakukan audit menyeluruh terhadap semua pusat perbelanjaan dan gedung tinggi di Samarinda dan kota-kota besar lainnya.

Pemkot melalui Dinas Cipta Karya dan Disdamkar diharapkan tidak hanya memberi teguran, tetapi juga mempublikasikan hasil audit proteksi kebakaran gedung-gedung strategis.

Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari manajemen Big Mal terkait tidak berfungsinya sprinkler saat insiden terjadi. Pihak pengelola hanya menyatakan bahwa evakuasi berjalan lancar dan tidak ada korban jiwa.

Namun bagi publik, kejadian ini menjadi peringatan keras akan pentingnya perawatan sistem keselamatan, bukan sekadar pemasangan simbolis. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com