HARIANKALTIM.COM – Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini untuk Aparatur Negara, meliputi PNS, TNI, Polri, termasuk pensiunan baik di pusat maupun daerah.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, komponen THR tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat.
Tunjangan itu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini menjadi ‘bonus’ bagi tenaga pengajar.
Karena juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Para “pahlawan tanpa tanda jasa” itu akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
“Ini pertama kali dilakukan,” ujar Menkeu dikutip dari rilis resmi Kementerian Keuangan, Kamis (30/03/2023).
Untuk penambahan komponen tersebut, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun.
Selanjutnya, Menkeu menyebut untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri.
“Ini kira-kira April sudah mulai dicairkan” ujarnya.
Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10 Idul Fitri.
Menkeu juga mengimbau kepada seluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Namun apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.
Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023, di mana gaji ke-13 memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun ini.
“Aturan THR ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke-13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” ujar Menkeu. (RED)







