HARIANKALTIM.COM – Kantor Bea Cukai Samarinda berhasil membongkar modus peredaran minuman beralkohol ilegal yang disamarkan dalam kemasan botol air mineral.
Operasi yang berlangsung dari 13 hingga 29 Agustus 2025 ini menyita 172,7 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang dikategorikan sebagai barang ilegal.
Data yang dihimpun menunjukkan minuman tersebut didistribusikan melalui warung-warung kelontong di wilayah Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penyamaran menggunakan kemasan air mineral ini diduga kuat sebagai taktik untuk menghindari pengawasan aparat dan menembus pasar ritel kecil.
Dari hasil penindakan, ditemukan salah satu merek minuman tersebut, yakni “MI KE DANGER”. Label pada botol menampilkan simbol tengkorak dan tulisan yang secara eksplisit menyebutkan “DANGER” (bahaya).
Analisis awal menunjukkan merek ini tidak terdaftar secara resmi dan merupakan bagian dari produk ilegal.
“Penggunaan botol air mineral bertujuan untuk mengecoh petugas dan konsumen,” ujar sumber investigasi media ini.
“Modus ini sangat berisiko karena produk ilegal tidak melewati uji standar keamanan pangan, sehingga berpotensi mengandung zat berbahaya seperti metanol.”
Bea Cukai mencatat, total potensi kerugian negara dari penindakan ini mencapai Rp259.815.745, yang terdiri dari nilai barang sitaan dan potensi denda.
Angka ini menegaskan besarnya skala bisnis ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut.
Meskipun penindakan ini berhasil, kasus ini menyisakan beberapa pertanyaan kritis yang memerlukan penyelidikan lebih dalam:
* Siapa produsen di balik merek “MI KE DANGER”? Apakah ini merupakan produksi rumahan skala kecil atau bagian dari sindikat kejahatan terorganisir yang lebih besar?
* Bagaimana minuman ini bisa menembus jaringan distribusi warung-warung kelontong? Apakah ada pihak-pihak yang terlibat dalam memfasilitasi peredaran barang ilegal ini?
* Seberapa luas jangkauan merek ini di luar wilayah Samarinda? Apakah produk ini juga beredar di kota-kota lain di Kalimantan Timur atau bahkan di luar pulau?
Penindakan Bea Cukai ini menjadi bukti adanya celah dalam pengawasan peredaran barang ilegal.
Langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum akan menjadi kunci untuk mengungkap tuntas jaringan di balik modus berbahaya ini, demi melindungi masyarakat dari ancaman kesehatan dan kerugian ekonomi yang lebih besar. (RED)