banner 728x90

Tanah Petani di Muara Jawa Diduga Diserobot PT Sekumpul dan Ditambang Ilegal

Tanah Petani di Muara Jawa Diduga Diserobot PT Sekumpul dan Ditambang Ilegal

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Dugaan penambangan ilegal kembali mencuat di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Arus Bawah (SAB) melaporkan PT Sekumpul Putra Cahaya (SPC) menambang di lahan Kelompok Tani Gotong Royong tanpa izin.

Ketua Umum LSM SAB, Sandri Armand, mengungkapkan bahwa kelompok tani telah bertemu PT SPC untuk membahas status lahan. Meski perusahaan mengklaim telah membayar, kelompok tani belum menerima kompensasi.

“PT SPC menyatakan sudah membayar, tapi faktanya kelompok tani belum menerima,” ujar Sandri melalui WhatsApp, Minggu (09/02/2025).

Dalam pertemuan itu, Humas PT SPC, H. Jumawal, mengakui penambangan dilakukan tanpa izin.

“Saat kami tanya legalitasnya, dia mengaku kegiatan itu tak berizin,” tambah Sandri.

Ketua Kelompok Tani Gotong Royong, Arwani, menegaskan lahan tersebut belum dibebaskan, menimbulkan dugaan pembayaran dilakukan kepada pihak yang tidak berhak.

“Lahan ini belum dibebaskan. Kami menduga mereka salah bayar,” katanya.

KERUGIAN NEGARA
Selain sengketa lahan, penambangan ilegal ini menyebabkan kerusakan lingkungan.

LSM SAB melaporkan lubang-lubang bekas galian dibiarkan tanpa reklamasi, mencemari air dan tanah, serta berisiko longsor.

Tambang ini juga berada di dekat fasilitas Pertamina, menimbulkan risiko lebih besar. Selain itu, negara dirugikan karena hasil tambang tidak dikenakan pajak dan royalti.

Batu bara yang ditambang diduga dijual ke PT Globalindo Inti Energi (GIE), perusahaan yang kabarnya memiliki perizinan.

LSM SAB mendesak Mabes Polri segera bertindak. “Kami minta Kapolri menurunkan tim khusus. Masyarakat sudah terlalu lama dirugikan tambang ilegal ini,” ujar Sandri.

Hariankaltim.com telah melakukan konfirmasi, namun Humas PT SPC, H Jumawal mengatakan agar pertanyaan ditujukan ke PT GIE.

“Kami cuma pelaksana, segala perizinan ada di PT Globalindo, jadi silakan ditanyakan ke sana,” ujarnya saat dihubungi via telepon, Senin (20/01/2025).

Namun, LSM SAB menegaskan bahwa penambangan di luar area izin tetap ilegal.

Jika terbukti bersalah, PT SPC bisa dijerat Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Bahkan apabila terbukti menghindari pajak dan terlibat pencucian uang, mereka juga bisa dikenai UU Pemberantasan Korupsi. (TIM)

Catatan Redaksi: Berita ini akan diperbarui sesuai perkembangan investigasi.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com