Tim Kejati Kaltim Geledah RSUD AWS Samarinda Terkait Dugaan Korupsi Rp6 Miliar

Tim Kejati Kaltim Geledah RSUD AWS Samarinda Terkait Dugaan Korupsi Rp6 Miliar

HARIANKALTIM.COM – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Selasa (07/05/2024), melakukan penggeledahan dan penyitaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Kota Samarinda.

Upaya paksa ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Nomor : Print-02/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024.

Plt Kajati Kaltim Roch Adi Wibowo melalui Kasi Penkum Kejati, Toni Yuswanto mengatakan proses penggeledahan dilakukan selama kurang lebih tiga jam sejak pukul 11.00 hingga 14.00 Wita.

“Dan dari kegiatan penggeledahan telah didapati beberapa dokumen dan barang bukti elektronik berupa dua unit CPU,” jelasnya.

Terhadap Dokumen/Surat/Barang Bukti Elektronik (BBE) selanjutnya telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dan seluruhnya dibuatkan Berita Acara Penyitaan dan Tanda Terima

Ditambahkan Toni, kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2019-2022 pada RSUD AWS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Kaltim. No : Print-05/O.4/Fd.1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024.

Perlu diketahui bahwa RSUD AWS setiap tahunnya merealisasikan Belanja Pegawai yang bersumber dari APBD, dimana salah satunya digunakan untuk membayar gaji pokok pegawai yang berstatus PNS, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk pegawai yang berstatus PNS.

“Bahwa dalam kurun waktu tahun 2018 hingga 2022 telah terjadi manipulasi data penerima TPP sehingga pembayaran TPP di lingkungan RSUD AWS yang ujungnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi, dimana akibat perbuatan tersebut didapatkan potensi kerugian keuangan Negara sebesar lebih kurang Rp6 miliar,” tuturnya.

Disampaikan pula, adapun tujuan dilakukannya penggeledahan dan penyitaan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com