Tunggakan Denda IMB Big Mal Rp3 Miliar Lebih Telah Dihapus Pemkot Samarinda

Tunggakan Denda IMB Big Mal Rp3 Miliar Lebih Telah Dihapus Pemkot Samarinda

HARIANKALTIM.COM – Denda terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikenakan kepada Big Mal dan tertunggak sejak 2011 silam, rupanya kini telah dinyatakan selesai.

“Sudah dihapuskan tahun lalu, sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi Daerah,” ungkap Kepala Bapenda Kota Samarinda, Hermanus Barus kepada media ini, Senin (14/08/2023).

Adapun pertimbangan penghapusan tersebut, di antaranya untuk memberikan dukungan iklim investasi yang sehat kepada dunia usaha di daerah ini, dan pokok IMB sebesar Rp12,1 miliar sudah dibayar lunas.

Terlebih Big Mall telah menyumbang pajak yang cukup besar bagi Kota Samarinda setiap tahunnya.

“Dari pajak hiburan, restoran, parkir, reklame, dan PBB, totalnya sekitar Rp92 miliar dari tahun 2017 sampai Februari 2022 dari Big Mal, jadi ini salah satu pertimbangan kita,” ujar Barus seraya menambahkan, di samping itu, kehadiran Big Mal telah menyerap banyak tenaga kerja.

Disampaikan pula, proses penghapusan ini didahului permohonan dari pihak Big Mal.

“Persetujuannya dalam bentuk SKĀ  (Surat Keputusan) Walikota,” jelasnya sembari membeberkan SK untuk Big Mal ini bernomor 974/376/HK-KS/VI/2022 tertanggal 15 Juni 2022.

Hanya saja, Barus tak bisa membuka secara detail isi SK tersebut lantaran terhalang aturan hukum.

“Maaf, untuk file SK mungkin tidak bisa diberikan karena ada data wajib pajak yang wajib dirahasiakan dan dilindungi Undang-undang,” tulisnya via WhatsApp.

Ditanya apakah penghapusan denda IMB Big Mal ini melibatkan atau dengan persetujuan DPRD Samarinda, Barus menjawab tidak.

“Memang ada aturan yang menyebutkan bahwa nominal tertentu harus disetujui Dewan, tapi untuk nilai Rp3 miliar ini tidak diperlukan persetujuan dari legislatif,” jelasnya. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com