banner 728x90

Nekat Buka Saat Ramadhan, THM Dijerat Pasal Berlapis

Nekat Buka Saat Ramadhan, THM Dijerat Pasal Berlapis

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pada bulan suci Ramadhan ini kembali diberlakukan larangan beroperasi bagi Tempat Hiburan Malam (THM).

Tidak boleh buka sejak H-3 puasa hingga Hari Raya Idul Fitri.

Jika tetap nekat menerima pengunjung, sanksi tegas bakal menanti.

Bahkan terkait pandemi Covid-19 yang masih terjadi, hukumannya pun dikenakan pasal berlapis.

Bila ada THM yang melanggar protokol kesehatan, pasti ada sanksinya,” ungkap Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Samarinda, Tejo Sutarnoto usai memimpin apel gabungan siaga penutupan THM di halaman Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), Jalan Basuki Rahmat, Jumat (09/04/2021) malam lalu.

Dijelaskan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2021, pelanggaran protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi denda baik perorangan pengunjung ataupun perorangan pengusahanya.

Kalau Perda (THM. Red) ‘kan bisa penutupan izin usahanya, bila diperingatkan tidak mengindahkan,” jelasnya sebagaimana rilis Kominfo.

Sedangkan untuk pengawasannya, lanjut Tejo,akan dilaksanakan secara terpadu melibatkan OPD terkait dibantu TNI dan Polri.

Ditambahkan, hal seperti ini sudah setiap tahun dilaksanakan dan ini tidak berlaku di Kota Samarinda saja, melainkan hampir seluruh Indonesia.

Aturan seperti ini sebenarnya tidak di Samarinda saja. Bahkan dikarenakan masih menghadapi pandemi dan kebetulan di daerahnya masih rawan Covid-19, ada di beberapa daerah lain seperti buka bersama saja dilarang,” bebernya.

Sementara itu, setelah melaksanakan apel, tim bergerak mengunjungi lokasi THM.

Mulai dari D’Lux Club dan KTV, Bilyar Dholpin, Muse Entertainment Centre, THM di Mall SCP, tempat karaoke di sepanjang Jalan Pelabuhan dan Dermaga, Dejavu Kitchen Bar dan KTV, QQ dan KTV, Crowners Pub dan KTV, Celcius Club lounge dan KTV, serta berakhir di Lopecoffee.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com