banner 728x90

Polresta Samarinda Amankan 7 Tersangka Sabu di 5 TKP

Polresta Samarinda Amankan 7 Tersangka Sabu di 5 TKP

Satreskoba Polresta Samarinda berhasil mengamankan tujuh tersangka pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu sejak Januari – Februari 2021.

Tiga di antaranya merupakan wanita.

Penangkapan tersebut dilakukan di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Barang bukti sabu yang diamankan total sebanyak 1.009,25 gram bruto.

Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Andhika Darma Sena menjelaskan pengungkapan pertama pada 28 Januari 2021, dengan tersangka berinisial H di Jalan Banggeris (lapangan parkir futsal), Teluk Lerong, Sungai Kunjang.

Dengan barang bukti seberat 20,23 gram bruto,” ujar Andhika dalam rilis Polda Kaltim, dikutip HarianKaltim.com, Jumat (19/02/2021) .

Pengungkapan kedua, di hari yang sama petugas juga mengamankan HM di tepi Jalan Teuku Umar, Kelurahan Lok Bahu, Sungai Kunjang, dengan barang bukti 47,05 gram bruto.

Ketiga, 8 Februari, petugas mengamankan tiga tersangka berinisial D, S dan H.

Mereka diamankan di jalan poros Samarinda-Bontang, Kelurahan Sungai Siring, Samarinda Utara.

Barang buktinya, tujuh poket sabu dengan berat total 358,03 gram brutto.

Kemudian pada 15 Februari 2021 petugas kembali mengamankan seorang wanita berinisial RK di Jalan Senyiur 2 RT 06 Lok Bahu, dengan barang bukti 10 poket seberat 504 gram bruto.

Dan pengungkapan terakhir pada 17 Februari 2021, dengan mengamankan seorang wanita berinisial AT di Jalan Gatot Subroto Gang Masjid, Kelurahan Pelita, Samarinda Ilir.

Barang bukti 115 poket kecil siap edar, dengan berat total 79,94 gram bruto.

Semuanya pengedar, tapi ini bukan satu jaringan. Kami masih kembangkan lagi ke atasnya,” imbuh Andhika.

Adapun Pasal yang disangkakan untuk para tersangka, yaitu Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Uu No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya minimal 10 tahun penjara, maksimal seumur hidup.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com