Jelang Bulan Puasa, Trio Sabu di Sungai Pinang Digulung Polisi

Jelang Bulan Puasa, Trio Sabu di Sungai Pinang Digulung Polisi

HARIANKALTIM.COM – Jelang bulan puasa Ramadan, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kali ini, pelaku yang digulung merupakan trio atau tiga orang sekaligus.

Kawanan ini diamankan saat berada di Jalan Mayor Jenderal Sutoyo, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Kronologis penangkapan bermula pada Rabu 06 Maret 2024, pelapor dan saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Mayjen Sutoyo sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, melalukan komunikasi terhadap laki-laki yang tidak dikenal dan akan melakukan undercover buy (pembelian terselubung).

Sekitar pukul 20.05 Wita, saksi diarahkan oleh laki-laki tersebut untuk bertransaksi di pinggir jalan itu.

Tidak lama kemudian, saksi dihampiri oleh seorang laki-laki yang pada saat itu sedang berkendara sepeda motor seorang diri dan akan memberikan narkotika jenis sabu menggunakan tangan kirinya.

Setelah laki-laki tersebut diamankan, diketahui laki-laki tersebut mengaku bernama TA (38), dan ditemukan barang bukti berupa satu poket/bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,10 gram bruto yang terbalut 1 lembar tisu warna putih yang tersimpan di amplop putih di tangan sebelah kiri TA beserta barang bukti lainnya.

Setelah dilakukan interogasi, sabu tersebut didapat TA dari seorang laki-laki yang beralamat di Jalan Sentosa RT 30, tepatnya di sebuah kamar kos.

Selanjutnya, pelapor dan saksi melakukan pengembangan menuju alamat tersebut, dan sekitar pukul 20.45 Wita ditemukan seorang laki-laki dan seorang perempuan pada alamat tersebut yang pada saat itu sedang berdiri di ruang tamu.

Setelah dilakukan interogasi, diketahui laki-laki tersebut mengaku bernama ER (30) dan perempuan bernama RAH (32), dan didapat keterangan bahwa benar barang bukti sabu yang ada pada TA berasal dari ER yang diberikan secara langsung.

Kemudian ER mendapat sabu berasal dari RAH yang juga diberikan secara langsung.

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com