Andai saja pihak kepolisian tak bergerak cepat, mungkin saja beras berstatus ilegal sebanyak 24 ton bakal beredar di Provinsi Kalimantan Timur.
Untungnya, beras yang tersimpan di dalam dua kontainer itu bisa ditemukan aparat di kawasan Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS) Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Beras tersebut berasal dari Bulog Kabupaten Demak.
Kapolrestabes Semarang Kombes Abiyoso Seno Aji mengatakan temuan itu terjadi pada Rabu, 17 Januari 2018.
“Ada tiga kontainer, dua kita amankan, yang satu diamankan di Polres Demak. Saat kami amankan, sopir menelpon sopir lainnya yang belum sampai ke pelabuhan,” kata Abiyoso di TPKS Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Abi menjelaskan alasan sopir yang tidak masuk akal menjadi kecurigaan petugas yaitu mengirim beras dari Demak ke Klaten.
Tapi pengiriman dilakukan melalui pelabuhan.
Sesuai aturan, beras Bulog dapat didistribusikan ke daerah yang sudah ditentukan.
Tapi, setelah diselidiki, ternyata beras akan dikirim ke Kaltim.
Sesuai aturan beras Bulog tidak dapat didistribusikan ke daerah yang tidak ditentukan oleh pemerintah daerah maupun pusat.
Pengangkutannya tidak melanggar tapi tujuan pengirimannya tidak sesuai area Bulog Demak atau Bulog Jateng.