Kemenag Kaltim dan CV Endang Karya Dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan, Kartel Proyek Madrasah Terendus?

Kemenag Kaltim dan CV Endang Karya Dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan, Kartel Proyek Madrasah Terendus?

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM — Dugaan kongkalikong pengadaan proyek madrasah di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kalimantan Timur tahun anggaran 2023 kini memasuki babak hukum.

Sejumlah kelompok masyarakat sipil dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) antikorupsi di Kaltim secara resmi menyiapkan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan terkait indikasi pengaturan tender yang melibatkan Kanwil Kemenag Kaltim dan kontraktor pemenang, CV Endang Karya.

Laporan ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disusul investigasi Hariankaltim.com mengungkap kejanggalan serius dalam penetapan pemenang tender.

CV Endang Karya diketahui memenangkan proyek senilai lebih dari Rp3 miliar untuk Ruang Kelas Baru (RKB) MIN 1 Kutai Kartanegara, meskipun Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan tersebut telah kedaluwarsa saat evaluasi.

Hal ini dinilai janggal karena di waktu yang hampir bersamaan, perusahaan yang sama justru didiskualifikasi di tender lain karena masalah dokumen.

Seorang anggota koalisi LSM yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan telah mengumpulkan bukti awal, mulai dari dokumen LPSE, catatan evaluasi Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja), hingga indikasi tumpang tindih perusahaan peserta tender yang diduga berada dalam satu grup.

“Kami melihat pola yang tidak normal. Proyek-proyek di lingkungan Kanwil Kemenag Kaltim cenderung dimenangkan kontraktor tertentu, bahkan ketika dokumennya bermasalah,” ujarnya.

KARTEL KECIL
Jaringan aktivis pengawasan anggaran menduga kuat adanya “kartel kecil proyek madrasah” yang telah mendominasi proyek Kemenag Kaltim selama beberapa tahun terakhir.

Pola yang teridentifikasi adalah perusahaan-perusahaan peserta tender tercatat berasal dari alamat yang sama, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berkorelasi, atau menggunakan personil tenaga ahli yang identik.

Perusahaan-perusahaan ini seringkali kembali berkompetisi pada paket-paket Kemenag Kaltim dan hampir selalu masuk dalam tiga besar evaluasi tender.

Jika dugaan ini terbukti, para pihak terkait berpotensi melanggar sejumlah pasal pidana.

Pelanggaran yang disorot mencakup Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kerugian keuangan negara dan penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, meloloskan perusahaan dengan SBU kedaluwarsa oleh Pokja dianggap melanggar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa, yang berpotensi menjadi maladministrasi atau perbuatan melampaui kewenangan dalam hukum administrasi negara.

Koalisi LSM menekankan bahwa laporan mereka yang disertai bukti-bukti ini dinilai cukup menjadi pintu masuk bagi penyidik KPK dan Kejaksaan untuk memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pemilihan, dan Pejabat Kanwil Kemenag Kaltim, serta kontraktor-kontraktor yang diduga berafiliasi.

Para pelapor memilih melaporkan kasus ini ke KPK dan Kejaksaan secara simultan karena menilai indikasi kongkalikong ini bersifat terstruktur, bukan insidental.

“Ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ini pola yang berulang, terkoordinasi, dan menguntungkan pihak tertentu,” tegas salah satu aktivis.

KLARIFIKASI
Menyusul permintaan klarifikasi dari Hariankaltim.com, Kanwil Kemenag Kaltim mengundang media ini dalam pertemuan, Jumat pagi (21/11/2025). Pertemuan dihadiri Kabag TU Kanwil Kemenag Kaltim, H Murdi, Fungsional PBJ, H Assikin dan Ketua Tim Umum dan Humas, Miftah Faridl.

Kemenag Kaltim dan CV Endang Karya Dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan, Kartel Proyek Madrasah Terendus?

Penjelasan teknis disampaikan Assikin. Ia menyebut pada tender RKB MIN 1 Kukar, dokumen yang diunduh Pokja dari aplikasi SPSE menunjukkan SBU CV Endang Karya masih berlaku hingga Juli 2024.

Karena itu perusahaan tersebut dinyatakan memenuhi syarat administratif dan teknis, lalu dinyatakan sebagai pemenang.

Namun pada tender RKB MAN 1 Samarinda, Pokja lain menyatakan dokumen SBU perusahaan itu kadaluarsa, disertai sejumlah kekurangan lain.

Menurut Assikin, perbedaan hasil evaluasi ini dapat terjadi jika peserta tidak mengisi isian kualifikasi atau gagal mengunggah dokumen pada paket tertentu sehingga aplikasi menandai merah dan terbaca kadaluarsa.

Namun ia mengakui pihaknya tidak dapat memastikan detail karena evaluasi dilakukan oleh Pokja pusat, bukan Kanwil.

Ketika Hariankaltim.com menanyakan alasan Pokja menulis “masa berlaku habis” alih-alih “tidak melampirkan”, pihak Kanwil menyatakan hal itu merupakan wewenang Pokja yang memeriksa dokumen.

Mereka mengaku kesulitan menjelaskan alasan teknis tanpa kehadiran anggota Pokja yang menangani paket tersebut. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com