Kejati Kaltim Pastikan Tak Ada Penyitaan Ponsel Saat Geledah Dinas ESDM Kaltim, Kabid Minerba Akui Sudah Dikembalikan

Kejati Kaltim Pastikan Tak Ada Penyitaan Ponsel Saat Geledah Dinas ESDM Kaltim, Kabid Minerba Akui Sudah Dikembalikan

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM — Simpang siur mengenai penyitaan alat komunikasi milik pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur dalam pusaran kasus CV AJI akhirnya menemui titik terang.

Meski sempat terjadi perbedaan informasi, pihak terkait kini memberikan klarifikasi resmi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyatakan bahwa berdasarkan koordinasi dengan tim penyidik, tidak ada ponsel yang berstatus sitaan dalam daftar barang bukti saat ini.

“Kami sudah berkoordinasi dengan tim yang melakukan penggeledahan. Dipastikan tidak ada penyitaan ponsel, terkecuali barang elektronik lainnya dan sejumlah dokumen,” tegas Toni kepada Hariankaltim.com, Selasa (14/04/2026).

KLARIFIKASI
Menanggapi dinamika informasi tersebut, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Kaltim, Achmad Prannata, memberikan penjelasan mendetail.

Ia meluruskan bahwa perangkat telepon genggam yang sebelumnya sempat diamankan penyidik untuk kepentingan digital forensik kini telah dikembalikan sepenuhnya.

“HP yang disita Kejati Kaltim untuk kebutuhan proses penyidikan sudah dikembalikan seusai penyidikan,” ujar Achmad Prannata ditemani rekan kerjanya, Husein saat ditemui di kantornya, Rabu (15/04/2026).

Sambil memperlihatkan ponselnya, ia merinci bahwa sejumlah perangkat yang sempat diamankan meliputi iPhone 11 Pro Max dan iPhone 17 Pro Max miliknya, ponsel Poco F7 milik Iwan Kustiawan, serta iPhone 11 milik Husein.

Menurutnya, seluruh perangkat elektronik tersebut telah diserahkan kembali oleh pihak Kejati Kaltim segera setelah proses pengambilan data atau pemeriksaan dokumen elektronik yang diperlukan selesai dilakukan.

BELUM MENJABAT
Prannata menegaskan bahwa dirinya baru dilantik sebagai Kepala Bidang Minerba pada 31 Mei 2024, sedangkan izin operasional CV AJI telah ada sejak 2015.

Sebelum menempati posisinya saat ini, ia bertugas di Bidang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE).

Dengan kembalinya perangkat komunikasi tersebut, Prannata kini terpantau telah aktif kembali menjalankan agenda kedinasan secara normal.

Sebelumnya, ia terlihat memimpin rapat Konsultasi Publik terkait program pemberdayaan masyarakat di Penajam Paser Utara (PPU).

Meski urusan barang bukti elektronik ponsel telah klir, penyidikan kasus dugaan korupsi penambangan oleh CV AJI dipastikan tetap berjalan.

Pihak Kejaksaan kini fokus mendalami dokumen fisik dan data elektronik lainnya yang telah diamankan guna menentukan langkah hukum selanjutnya. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com