HARIANKALTIM.COM — Penyidikan dugaan perdagangan batu bara bermasalah yang menyeret CV Alam Jaya Indah (AJI) masih terus berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur.
Di tengah proses tersebut, Hariankaltim.com memperoleh informasi bahwa perusahaan itu pernah menggunakan jasa surveyor milik BUMN pada 2023 lalu.
Informasi tersebut diperoleh dari sumber yang mengetahui aktivitas pengapalan batu bara di Samarinda dan Sungai Mahakam. Penggunaan jasa surveyor BUMN disebut berkaitan dengan proses verifikasi teknis dan penerbitan dokumen pengapalan batu bara saat aktivitas distribusi CV AJI berlangsung.
Sebelumnya, Kejati mengungkap dugaan ketidaksesuaian antara kuota RKAB dan realisasi pengapalan CV AJI pada 2023.
Berdasarkan data yang disampaikan penyidik, CV AJI disebut memiliki RKAB sekitar 400 ribu metrik ton. Namun realisasi pengapalan Januari hingga November 2023 diduga mencapai sekitar 595 ribu metrik ton.
Selisih volume tersebut menjadi bagian dari penyelidikan aparat penegak hukum.
Jika pengapalan tersebut menggunakan jasa surveyor BUMN, maka aktivitas distribusi batu bara CV AJI pada periode itu tercatat dalam rantai administrasi formal pengapalan.
Dalam praktik ekspor batu bara, surveyor berperan dalam proses verifikasi teknis, termasuk pengukuran kuantitas dan penerbitan Laporan Surveyor (LS).
Perkembangan perkara CV AJI juga menunjukkan penyidikan mulai menyentuh aspek administrasi pertambangan dan distribusi.
Pada Maret 2026, penyidik Pidsus Kejati Kaltim menggeledah kantor Dinas ESDM Kaltim dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik terkait penanganan perkara dugaan korupsi pertambangan CV AJI.
Dalam keterangan resminya, Kejati menyebut penyidikan dilakukan terkait dugaan “ketidakbenaran penambangan” yang dilakukan CV AJI.
Penyidik juga disebut mendalami data produksi, RKAB, pengapalan, dan dokumen elektronik.
Peran surveyor dalam rantai distribusi batu bara sebelumnya juga muncul dalam perkara di Bengkulu.
Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam perkara dugaan korupsi batu bara.
Dalam kasus tersebut, penyidik menduga terjadi manipulasi data hasil uji laboratorium kualitas batu bara yang berkaitan dengan proses verifikasi teknis dan dokumen pengapalan.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) juga melaporkan dugaan perdagangan batu bara ilegal yang menyeret sejumlah perusahaan, termasuk CV AJI, ke Kejaksaan Agung RI.
Laporan tersebut menyoroti dugaan penggunaan dokumen dan rantai administrasi dalam distribusi batu bara.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih menunggu respons resmi dari pihak manajemen surveyor BUMN tersebut. (RED)






