HARIANKALTIM.COM – Aktivitas penjualan hewan kurban di kawasan kolam retensi Sempaja Lestari, Kota Samarinda, menjadi sorotan. Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat berjualan sapi menjelang Idul Adha 1447 Hijriah.
Padahal, Pemerintah Kota Samarinda telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 400.8/1203/011.04 tentang Ketentuan Idul Adha 1447 H/2026 M yang mengatur pelaksanaan penjualan hewan kurban di wilayah Kota Samarinda.
Dalam edaran itu disebutkan pelaku usaha penjualan hewan kurban dilarang berjualan di atas trotoar, taman, bahu jalan, parit, maupun fasilitas umum lainnya guna menghindari kesan kumuh dan kemacetan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Hariankaltim.com mengonfirmasi Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini terkait aktivitas penjualan sapi di kawasan kolam retensi Sempaja Lestari.
Saat ditanya apakah lokasi tersebut diperbolehkan digunakan sebagai tempat berjualan hewan kurban, Anis menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Nanti kita tindak lanjuti,” jawab Anis, singkat melalui pesan WhatsApp, Kamis (15/05/2026).
Surat edaran itu juga menegaskan pengawasan dan pengendalian penjualan hewan kurban dilakukan bersama oleh Satpol PP Kota Samarinda, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, kecamatan, hingga kelurahan se-Kota Samarinda.
Selain itu, pelaku usaha hewan kurban diwajibkan menjaga kebersihan lokasi usaha, menyediakan penampungan sementara kotoran hewan, serta melakukan pembongkaran mandiri setelah Hari Tasyrik.
Pemerintah Kota Samarinda juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut dapat dikenakan penertiban dan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (RED)






