Tarif Pembinaan Dipatok Rp6 Juta, Ketahuan tak Sesuai Aturan, Balai K3 Samarinda Akhirnya Minta Maaf

Tarif Pembinaan Dipatok Rp6 Juta, Ketahuan tak Sesuai Aturan, Balai K3 Samarinda Akhirnya Minta Maaf

HARIANKALTIM.COM – Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Samarinda sempat mengumumkan program Pembinaan Ahli K3 Umum melalui akun Instagram resminya dengan mencantumkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp6 juta per peserta.

Program dengan metode hybrid (online dan offline) yang dijadwalkan berlangsung pada 14-30 September 2026 itu menawarkan Sertifikat Kemnaker dan Lisensi Kemnaker. Dalam poster tersebut tercantum keterangan “Biaya PNBP Rp6.000.000”.

Padahal pada program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum yang sebelumnya dipublikasikan Kementerian Ketenagakerjaan, peserta hanya dibebankan PNBP Rp420 ribu yang terdiri atas biaya sertifikat, evaluasi SKP, dan penerbitan SKP Ahli K3 Umum.

Saat dikonfirmasi, awalnya pihak Balai K3 Samarinda menjelaskan tarif itu merupakan PNBP murni yang mengacu pada PMK Nomor 6 Tahun 2023 dan mencakup biaya penerbitan sertifikat, lisensi, serta Surat Keputusan Penunjukan (SKP).

“PNBP murni biaya sesuai PMK No. 06 Tahun 2023,” tulis petugas Balai K3 Samarinda dalam pesan WhatsApp, Rabu (3/6/2026).

Namun beberapa jam kemudian, Balai K3 Samarinda menerbitkan unggahan berjudul Permohonan Maaf dan Informasi Penyesuaian Biaya PNBP.

Dalam unggahan itu, Balai K3 mengakui terdapat ketidaksesuaian informasi biaya PNBP pada materi publikasi Pelatihan/Pembinaan K3 sebelumnya.

Biaya pelatihan, lanjut mereka, akan disesuaikan dengan ketentuan PMK Nomor 6/PMK.02/2023, termasuk berdasarkan metode pembelajaran yang digunakan.

Pada klarifikasi tersebut disebutkan tarif e-learning sebesar 84 persen dari tarif klasikal, sedangkan blended learning sebesar 92 persen dari tarif klasikal.

Berdasarkan pantauan Hariankaltim.com, poster yang mencantumkan biaya Rp6 juta sudah tidak lagi terlihat di feed Instagram Balai K3 Samarinda. Sebagai gantinya, akun tersebut menampilkan unggahan permohonan maaf dan penyesuaian biaya.

Penelusuran terhadap PMK Nomor 6/PMK.02/2023 menunjukkan bahwa dalam lampiran tarif tercantum Pelatihan K3 Umum sebesar Rp6 juta per orang per paket. Namun nomenklatur yang digunakan adalah “Pelatihan K3 Umum”, bukan “Ahli K3 Umum” sebagaimana tercantum dalam materi publikasi Balai K3 Samarinda.

Sementara itu, PP Nomor 41 Tahun 2023 mengatur komponen tarif yang berkaitan dengan Ahli K3 Umum, yakni sertifikat, evaluasi SKP, dan penerbitan SKP yang totalnya mencapai Rp420 ribu. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com