HARIANKALTIM.COM – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di BPU Desa Batuq, Kecamatan Muara Muntai, Sabtu (20/06/2026), untuk membahas Pandu Luar Biasa di Desa Batuq.
Rapat digelar menyusul surat Pemerintah Desa Batuq terkait kondisi alur tikungan Sungai Mahakam yang kerap terjadi insiden lalu lintas pelayaran.
Kondisi tersebut dinilai merugikan usaha masyarakat serta berpotensi membahayakan permukiman penduduk di sekitar bantaran sungai.
RDP dipimpin Ketua DPRD Kutai Kartanegara Ahmad Yani, didampingi anggota Komisi II, serta dihadiri pihak KSOP Kelas I Samarinda, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, BUMDes, aparat keamanan, dan perwakilan masyarakat.
Dikonfirmasi Hariankaltim.com, Selasa (23/06/2026), Kepala Seksi Keselamatan Berlayar KSOP Kelas I Samarinda, Yuliansyah, menjelaskan bahwa karena wilayah tersebut tidak termasuk Perairan Wajib Pandu, maka dapat diterapkan Pandu Luar Biasa yang pada prinsipnya dapat dilaksanakan melalui dua mekanisme.
“Mekanisme pertama, permintaan dari pengguna jasa. Yang kedua, karena karakteristik kerawanan wilayahnya dan perlu adanya kajian studi kelayakan atau kebijakan lokal/SOP bersama karena besarnya ancaman keselamatan (tubrukan) saat melintasi alur yang sulit,” ujarnya.
Menurut Yuliansyah, Desa Batuq memiliki karakteristik yang masuk dalam kategori wilayah rawan dari sisi pelayaran.
“Kebetulan Desa Batuq itu memang wilayahnya rawan. Alurnya sempit, ada tikungan, dan di kiri-kanannya terdapat permukiman warga,” katanya.
Ia mengatakan KSOP mendukung pembahasan lanjutan mengenai skema pelayanan Pandu Luar Biasa di wilayah tersebut. Namun, seluruh mekanisme yang diterapkan harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Dalam forum tersebut, mengemuka pula opsi kerja sama antara BUMDes Batuq dan Perusda Tunggang Parangan untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kukar.
Menurut Yuliansyah, Perusda Tunggang Parangan yang telah berstatus Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dapat mengajukan permohonan pelimpahan pemanduan.
Dengan demikian, dimungkinkan penerapan skema kerja sama business to business (B2B) apabila terdapat pengajuan layanan yang sesuai ketentuan.
“Tunggang Parangan ‘kan sudah BUP. Kalau mereka mengajukan permohonan pelimpahan pemanduan agar dapat melaksanakan pelayanan pemanduan, maka bisa mereka B2B,” ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa regulasi tidak menutup peluang keterlibatan badan usaha lokal sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Bukan kami di KSOP itu tidak mau menerima yang dari BUMDes. Namun, di dalam ketentuannya ada salah satu persyaratan, yaitu berbadan usaha pelabuhan (BUP) dan berbadan hukum perusahaan yang sehat. Jadi, silakan teman-teman dari BUMDes bekerja sama dengan BUP yang ada atau dengan Perusda yang telah memiliki BUP,” katanya.
Menurut Yuliansyah, kehadiran KSOP dalam forum tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan penjelasan mengenai aspek keselamatan dan regulasi pelayaran, sekaligus mendengarkan masukan yang berkembang di masyarakat. (RED)






