HARIANKALTIM.COM – Nama PT Mitra Kumala Energi (MKE), perusahaan tambang yang berkantor di Samarinda, Kalimantan Timur, muncul dalam surat dakwaan dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/06/2026), jaksa mengungkap Hery diduga menerima suap Rp4,85 miliar dari sejumlah pihak.
Salah satunya, Rp50 juta yang diduga berasal dari Muhammad Rosal, yang disebut sebagai wakil PT MKE, melalui Agung Winarno.
Jaksa mendalilkan, uang tersebut berkaitan dengan penanganan laporan atas penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik PT MKE dan PT Gold Talenta Nala Raya.
Pemberian itu diduga bertujuan agar Ombudsman menyatakan penolakan tersebut sebagai bentuk maladministrasi. Seluruh dalil tersebut masih akan diuji dalam persidangan.
JEJAK DI KALTIM
Dari sejumlah data yang dilihat Hariankaltim.com, PT MKE berkantor di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Dokumen perusahaan tertanggal 27 November 2024 juga menunjukkan PT MKE mengirim perwakilan untuk mengikuti Coaching Clinic Jaminan Reklamasi dan Pascatambang yang diselenggarakan Kementerian ESDM.
Sebelumnya, pada Oktober 2022, PT MKE mengikuti rapat koordinasi di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, terkait rencana pengangkutan batu bara melalui jalan umum.
Dalam rapat tersebut, Camat Muara Badak meminta perusahaan membangun jalan hauling sendiri atau bekerja sama dengan perusahaan yang telah memiliki akses jalan khusus agar angkutan batu bara tidak melintasi jalan masyarakat.
RIWAYAT IZIN
Dokumen lain menunjukkan PT MKE telah mengurus perizinan tambang sejak 2008 dengan mengajukan Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi seluas sekitar 1.572 hektare di Kecamatan Muara Badak dan Marang Kayu.
Namun, belum ada dokumen resmi yang memastikan apakah izin tersebut merupakan izin yang menjadi objek sengketa dalam perkara yang kini muncul dalam surat dakwaan. (RED)






